Mohon tunggu...
Deva Putri Anggraeni
Deva Putri Anggraeni Mohon Tunggu... Administrasi - Deva Anggraeni, Biasa dipanggil "Dev", Fakultas Ekonomi UNMAS- saya harap tulisan ini bermanfaat.

Apapun yang sedang kamu kerjakan saat ini, berilah sentuhan hati didalamnya, hasilnya tidak akan mengecewakanmu. Just Do your best dan tawakal, Saya harap apa yang saya tuliskan ini bermanfaat. thanks

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Otoritas Jasa Keuangan di Pasar Modal

28 Maret 2020   20:29 Diperbarui: 10 April 2020   16:59 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN "OJK" DI PASAR MODAL

“Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar” - Deva

Baik sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu mengenai Otoritas Jasa Keuangan “OJK” dan Pasar Modal itu sendiri.

Jadi yang perlu teman-teman ketahui bahwa, Otoritas Jasa Keuangan “OJK” adalah lembaga independen yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan negara dan dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang beroperasi Januari 2013 (untuk pasar modal dan LKNB) dan 2014 (untuk perbankan). Sedangkan pengertian untuk Pasar Modal “EFEK” adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Oke, setalah paham dengan definisi OJK dan pasar modal yang nantinya akan mempermudah teman-teman dalam mencernai materi, selanjutnya kita masuk ke topik pembahasan ya…

Berdasarkan fungsi dan tanggung jawab OJK terhadap Efek, adalah sebagai berkut :

  • Mencatat dan menindaklanjuti bentuk-bentuk dugaan investasi fiktif yang berkembang dalam masyarakat, seperti investasi valuta asing, emas, investasi onine, investasi profesi, investasi penanaman modal usaha, dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati memilih dalam berinvestasi.
  • Memanimalisir terjadinya Penipuan investasi fiktif yang merugikan investor/ masyarakat, yang di sebabkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai investasi. Sehingga OJK sering mengadakan sosialisasi mengenai pasar modal.

Peran OJK dalam perlindungan hokum bagi investor atas dugaan investasi fiktif, terdapar 2  tindakan yaitu :

  • Tindakan prevektif, yaitu tindakan-tindakan yang di lakukan oleh OJK dalam memanimalis dan mencegah masyarakat terjebak dalam investasi fiktif, ada 5 langkah yaitu:
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan imvestasi.
  • Pemberian izin usaha oleh OJK terhadap pihak yang menghimpun dana masyarakat.
  • Mengoptimalkan fungsi Layanan Keuangan Terinterasi atau Integrated Financial Customer Care “IFCC”, OJK mengeluarkan aturan pelaksanaan penawaran produk atau layanan jasa keuangan.
  • Dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

  • Tindakan represif, yaitu tindakan yang mengatasi dugaan investasi fiktif yang merugikan investor dan masyarakat, dengan cara sebagai berikut :
  • pembentukan Satuan Tugas “SatGAs” waspada Investasi,
  • OJK membentuk Investor Proection Fund (IPF),
  • OJK menerbitkan peraturan OJK No 1/POJK.0/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
  • Akan menindaklanjuti sesuai kejahatannya karena sudah merugikan investor secara materil.

Saran

a. Masyarakat harus berhati-hati dalam berinvestasi dan sebaiknya terlebih dahulu mempelajari, serta mencari informasi tentang produk-produk investasi dan cara berinvestasi yang aman sebelum melakukan investasi.

b. Pelaku penipuan investasi fiktif atau ilegal harus dihukum dengan adil

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun