Mohon tunggu...
Devangga Satriya
Devangga Satriya Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa Vokasi UNAIR

Suka membaca dan bersepeda, bersepeda banyak manfaatnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

23 Agustus 2023   02:35 Diperbarui: 23 Agustus 2023   02:55 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber dari Liputan6.com

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"

Bagan diatas adalah alinea pertama Pembukaan UUD yang bermakna semua bangsa, ras, golongan dll memiliki hak yakni bebas dari kolonisasi, penjajahan. Karena hakikatnya penjajahan sendiri merupakan tindakan keji yang menyalahi aspek moral yaitu perikemanusiaan dan tidak menjunjung tinggi perikeadilan. Bangsa Indonesia sendiri mengalami penjajahan oleh berbagai bangsa dari generasi ke generasi, mulai dari Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, Prancis, lalu dijajah Belanda lagi, diakhiri dengan pendudukan Jepang. Dengan keluh keringat dan darah perjuangan memperjuangkan arti kebebasan yang hakiki, kemerdekaan yang abadi, para Pahlawan dan segenap kalangan Bumiputera mendedikasikan hidup mereka untuk melawan buta huruf, menggalakkan melek literasi, dan mengusir penjajah lewat serangkaian konflik regional, menggerakkan massa melawan tirani.

Esensi yang terkandung dalam pembukaan UUD adalah Indonesia menganut dan memberlakukan kebebasan berbangsa dengan pengutamaan hak tidak pada hak individu, melainkan hak bangsa yang juga akan kembali untuk kepentingan seluruh rakyat. Konsep pemaknaan tersebut bisa diwujudkan dengan menghilangkan diskriminasi, pemerataan segala bentuk-bentuk ketimpangan, pemerintahan yang baik dan bersih, dan pemerataan dari segala kebijakan pemerintah. Pertanyaannya adalah, bagaimana segenap masyarakat Indonesia mengimplementasikan alinea pertama pembukaan? Apakah hanya untuk bahan bacaan saja? Atau malah mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari?

Pertama, perlu diketahui Indonesia memiliki suku, ras, bahasa, agama yang beragam dari Sabang sampai Merauke. Hal ini menimbulkan suatu perasaan bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh karena saking berlimpahnya kekayaan budaya dan semangat persatuan kita. Akan tetapi faktor tersebut secara tidak langsung menghalangi implementasi yang solid, karena bedanya pemahaman mengenai alinea pertama. Sepatutnya bangsa Indonesia menyadari betapa pentingnya Pembukaan dalam pandangan hidup kebangsaan.

Dikutip dari website Perpustakaan Lemhannas RI, pembukaan UUD 1945 memuat asas, falsafah, dan acuan dasar yang mengamanatkan tujuan nasional. Untuk itu sudah jelas bahwa pengimplementasian pembukaan UUD 1945 sangatlah penting. Dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id, pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dalam struktur konstitusi Indonesia. Meskipun secara formal bukan bagian dari tubuh hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi negara dan hak-hak warga negara, namun Pembukaan ini mengandung nilai-nilai filosofis, tujuan, dan semangat dasar dalam pembentukan negara Republik Indonesia. 


Indonesia digadang-gadang akan menjadi Negara yang mengalami economical shifting, dari yang mendapat predikat developing country, menjadi developed country. Mengutip laman bi.go.id, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah perlambatan ekonomi global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I 2023 tercatat sebesar 5,03% (yoy), sedikit meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,01% (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi 2023 diperkirakan akan tetap kuat pada batas atas kisaran 4,5-5,3%, didorong oleh perbaikan permintaan domestik dan tetap positifnya kinerja ekspor. 

Meskipun begitu, banyak kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, seperti BPJS, Bansos, program wajib belajar 12 tahun, beasiswa, masih belum mampu untuk mewujudkan tujuan bangsa akibat dari banyak pelanggaran dan ketimpangan di instansi maupun perkumpulan masyarakat sendiri. Kurangnya kesadaran berbangsa dan mentalitas yang kurang kokoh faktor dari malapetaka ini. Beberapa bulan lalu, berseliweran berita bantuan sosial yang tidak tepat penerimaannya. Banyak yang perlu dibenahi dari segi sosio-ekonomi, hukum, hingga teknologi.

Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah Indonesia masih perlu banyak perubahan, revisi dalam segala sisi kehidupan. Kesadaran berbangsa dan bernegara harus ditanamkan supaya yang diutamakan adalah apakah kontribusi saya untuk negara saya, bukan kontribusi negara dan orang lain untuk saya. Terimakasih.

Sumber : https://fahum.umsu.ac.id/kedudukan-dan-makna-pembukaan-uud-1945/


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun