Mohon tunggu...
ghozali mukti
ghozali mukti Mohon Tunggu... -

Aku bukanlah siapa-siapa, aku hanya ingin selalu peduli untuk bangsa ini melalui tulisasn-tulisan yang bermanfaat untuk semua.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BUMD Tangsel Menampung Anggaran BUMN

17 Februari 2013   10:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:10 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rp 300 Triliun Dana Melimpah di BUMN

BUMD TANGSEL BERNIAT MENGGESER STRUKTUR MODAL BUMN

Serpong,

Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Oting Ruhiyat, usai coffee morning “Menyongsong Berdirinya BUMD/PT. Investasi Pembangunan Tangerang Selatan di Restaurant Telaga Sea Food, Serpong BSD, pada Rabu (13/2) mengungkapkan bahwa BUMD Tangsel harus besar.

Menurut Oting, karena BUMD di Indonesia itu jarang sekali dibentuk oleh kabupaten/kota, maka jangan berpikir BUMD kita kecil.

“Cara berpikir narasumber, Rudi Rajab dari PT Banten Global Development (BGD) dan Sunarsip dari kalangan profesional, selaras dengan cita-cita BUMD. Mereka mengapresiasi tentang pembentukkan BUMD yang besar, karena ini sangat strategis”,ungkapnya.

Sementara itu, Oting juga mengungkapkan adanya dana yang sangat besar dimiliki BUMN hampir Rp 300 Triliun yang hanya 70% dimanfaatkan oleh Bank Daerah. Padahal itu bisa dimanfaatkan oleh BUMD.

“Bagaimana menggeser struktur modal itu dari bank-bank itu ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah yang dapat membantu mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, sekaligus untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti ; BPRS, Devisi Air Minum, apakah dalam bentuk Perusahaan Daerah (PD) atau Perusahaan Terbatas (PT) belum ada penjelasan, menunggu kebijakan pimpinan”, paparnya.

Tahap awal penyertaan modal pemerintah kedalam BUMD sebesar Rp 88 Milyar adalah sebesar 25% atau sekitar Rp 22 Milyar, hingga akhirnya mencapai penguasaan saham minimal 51%.

Dari jumlah itu, menurut Oting bisa juga menyertakan modal koperasi PNS sebesar 1%

“Kalau BUMD sudah ada, maka perlu peraturan-peratutan turunannya, misal dengan Peraturan Walikota (Perwal)”, pungkas Oting.

A.Ghozali Mukti

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun