Mohon tunggu...
Desyta Restu Aji
Desyta Restu Aji Mohon Tunggu... Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Mata Kuliah Hukum Dan Masyarakat.

10 Juni 2025   14:23 Diperbarui: 10 Juni 2025   14:23 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum berperan sebagai kontrol sosial yang mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan melindungi hak individu. Fungsinya tidak hanya melalui norma hukum, tetapi juga norma sosial, agama, dan budaya. Namun, efektivitasnya terhambat oleh pelanggaran, penyalahgunaan kekuasaan, dan penafsiran hukum yang tidak seragam. Keberhasilan hukum sangat bergantung pada penegakan yang konsisten, integritas aparat, dan kesadaran masyarakat.

Pluralisme hukum mengakui keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu wilayah atau masyarakat, fenomena yang sangat relevan di Indonesia karena keragaman budaya, agama, dan sejarah kolonialisme. Konsep ini menantang pandangan hukum tunggal, mengkaji hubungan masyarakat majemuk dengan berbagai sistem hukum yang ada, serta menjelaskan bagaimana sistem-sistem hukum ini bekerja bersama untuk mencapai tujuan sosial. Di Indonesia, pluralisme hukum mendorong integrasi antara hukum adat, hukum nasional, dan peradilan adat, yang berorientasi pada kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial. Tiga sistem hukum utama yang diakui dan saling berinteraksi adalah hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif, dengan hukum positif sebagai landasan tertulis yang mengharmoniskan keberagaman. Implikasi dari pluralisme hukum mencakup keadilan yang lebih sesuai dengan konteks lokal, pengakuan identitas lokal, dan pengelolaan konflik yang efektif.

Hukum Progresif adalah pendekatan hukum yang beradaptasi dengan perubahan sosial, mengutamakan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum yang kaku, serta mendorong peran aktif penegak hukum sebagai agen perubahan yang humanis. Ini diwujudkan melalui interpretasi hakim yang mempertimbangkan aspek sosial, penerapan restorative justice, reformasi kebijakan, dan partisipasi publik. Tujuannya adalah menjadikan hukum sebagai alat kesejahteraan sosial yang melindungi kelompok rentan dan mengurangi ketimpangan.

Pendekatan socio-legal merupakan alternatif yang menganalisis kajian doktrinal terhadap hukum. Istilah socio

dalam studi sosio-legal menggambarkan hubungan antara hukum dan konteks dimana hukum itu berada atau beroperasi. 

Teori Sociolegal studies ini ada 3 yang meliputi 

1. teori struktural fungsional 

2. teori konflik

3. teori interaksi simbolik 

Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam mengkaji hukum sebagai produk interaksi antara teks agama dan realitas sosial, bukan sekadar norma. Tujuannya adalah agar hukum Islam kontekstual dan adaptif terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan politik masyarakat. Implementasinya terlihat pada lembaga keuangan syariah dan perubahan batas usia pernikahan di Indonesia. Pendekatan ini didasari teori fungsional, interaksionisme, dan konflik. Kelebihannya adalah relevansinya dalam pengembangan hukum Islam terkait masalah sosial, namun memiliki kekurangan dalam penerapan teori Barat di wilayah Timur.

Berikut adalah sedikit pemaparan mengenai materi yang saya review selama satu semester pada mata kuliah Hukum dan Masyarakat, cukup sekian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun