berikut ini adalah 5 jurnal mengenai hukum dan social control, beserta penjelasannya mengenai kesimpulan, peran, dan contohnya:
1. Hakim, M. (2021). Pengaruh Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Ketertiban Sosial. Jurnal Yustisia, Vol. 10(1).
Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh profesionalitas aparat penegak hukum dan supremasi hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang adil dan konsisten akan memperkuat norma sosial serta mendorong kepatuhan masyarakat secara sukarela.
2. Lestari, D. (2022). Transformasi Hukum dalam Menghadapi Perubahan Sosial. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, Vol. 7(1).
Dalam jurnal ini menggaris bawahi pentingnya hukum untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial. Hukum yang tidak responsif terhadap dinamika sosial akan kehilangan efektivitasnya sebagai alat kontrol.
3. Putra, Y. (2020). Peran Lembaga Hukum dalam Mewujudkan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Penegakan Hukum, Vol. 3(2).
Dalam Jurnal "Peran Lembaga Hukum dalam Mewujudkan Ketertiban Masyarakat" menekankan peran penting lembaga-lembaga hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan dalam menciptakan ketertiban sosial. Lembaga-lembaga ini harus beroperasi secara netral, profesional, dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
4. Sari, R. (2019). Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 4(2).
Dalam jurnalnya berisi mengenai bahwa hukum di Indonesia akan lebih efektif jika berakar pada nilai budaya lokal, sehingga mudah diterima dan diinternalisasi oleh masyarakat. Dengan demikian, pengendalian sosial melalui hukum menjadi lebih efektif.
5. Darmawan, A. (2020). Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 5(1). Â
Jurnal ini menjelaskan bahwa hukum diuraikan sebagai alat yang menyeimbangkan kebebasan individu dan ketertiban sosial. Melalui norma dan sanksi yang ada, hukum berfungsi menertibkan perilaku masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Dari 5 jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa Hukum memainkan peran penting dalam menciptakan ketertiban sosial dan mengendalikan perilaku masyarakat. Efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh profesionalitas aparat penegak hukum dan supremasi hukum. Hukum yang adil, konsisten, dan responsif terhadap perubahan sosial dapat menciptakan ketertiban dan keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban sosial.
PERAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL
Peran hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat sangat penting untuk menciptakan keteraturan dan kestabilan sosial. Hukum berfungsi sebagai instrumen yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat, membatasi tindakan yang dapat merugikan orang lain, dan mendorong perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku. Salah satu peran utama hukum sebagai kontrol sosial adalah untuk menjaga ketertiban dengan menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ini berfungsi untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan yang dapat merusak harmoni sosial.
Selain itu, hukum juga berperan dalam mempromosikan keadilan dan kesetaraan, dengan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat. Dengan adanya peraturan yang jelas dan ditegakkan secara adil, masyarakat merasa aman dan terlindungi, yang pada gilirannya meningkatkan kepatuhan terhadap norma-norma sosial. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak diskriminatif sangat penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menjaga stabilitas sosial.
Hukum juga berperan sebagai alat untuk mengatasi konflik dalam masyarakat. Dalam situasi di mana terjadi perbedaan atau pertentangan kepentingan, hukum memberikan jalan untuk penyelesaian secara damai melalui mekanisme yang sah, seperti peradilan. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga menciptakan ruang bagi penyelesaian konflik yang konstruktif tanpa menggunakan kekerasan.
Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum, memastikan keadilan, serta mencegah terjadinya anarki. Oleh karena itu, peran hukum dalam masyarakat sangat vital untuk menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
Contoh Hukum dan Social Control Dalam MasyarakatÂ
Contoh hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat dapat dilihat pada penerapan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas. Misalnya, pemberian denda atau tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Hal ini bertujuan untuk menertibkan perilaku pengemudi, mencegah kecelakaan, dan menjaga ketertiban di jalan raya. Selain itu, norma sosial seperti rasa saling menghormati dan etika berlalu lintas juga berperan dalam membentuk perilaku masyarakat, yang mendukung penegakan hukum.
Peran Mahasiswa Dalam Memperkuat Social ControlÂ
Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol sosial dengan memerankan hukum sebagai alat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Mereka dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum melalui seminar atau kampanye, serta berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan hukum yang adil. Selain itu, mahasiswa dapat menjadi contoh teladan dengan mematuhi hukum dan norma sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi agen perubahan, tetapi juga turut membentuk masyarakat yang lebih tertib, adil, dan harmonis, serta mendukung penguatan hukum sebagai kontrol sosial yang efektif.
Nama: Desyta Restu AjiÂ
NIM: 232111013
Kelas: 4D/HES
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI