Mohon tunggu...
Desyta Restu Aji
Desyta Restu Aji Mohon Tunggu... Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemikiran Max Weber dan H. L. A. Hart dalam Konteks Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

28 April 2025   05:41 Diperbarui: 28 April 2025   00:33 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Desyta Restu Aji 

NIM : 232111013

HES 4D

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

(1) Jurnal yang membahas tokoh Marx Weber berjudul "Analisis Ekonomi Dalam Pembentukan Hukum" oleh Siti Azizah, Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 6, No. 2, Mei-Agustus 2012

- pokok pemikiran dari tokoh tersebut ialah:

Marx Weber menganggap bahwa kepentingan ekonomi merupakan faktor dominan dalam pembentukan hukum dan di lain pihak hukum dapat mempengaruhi sistem ekonomin yang ada dalam masyarakat. Menurut Weber transaksi-transaksi ekonomi (pasar ekonomi) hanya bisa berkembang jika konsekuensi-konsekuensi relevan hukum dari transaksi ekonomi dapat diramalkan secara pasti.

Hal penting dari pemikiran Max Weber adalah kategorisasi pemikiran hukum yang terbagi dalam dua kategori, yaitu: 1) Kategori irasional, yang dapat berbentuk irasionalitas formal dan irasionalitas substansial; dan 2) Kategori rasionalitas, yang dapat berbentuk rasionalitas formal dan rasionalitas substansial. Irrasionalitas formal adalah cara yang digunakan dalam pembentukan hukum yang tidak dapat dikontrol dengan intelektualitas. Sedangkan irasionalitas substansial berarti bahwa keputusan dari pembentukan hukum dipengaruhi faktor-faktor konkret tertentu yang telah dievaluasi atas dasar etika atau politik dari norma-norma umum. Rasionalitas formal adalah dalam aspek-aspek subtansial hanya karakteristik-karakteristik dari fakta-fakta kasus yang umum dan yang jelas saja yang dipertimbangkan, sedangkan rasionalitas subtantif berarti bahwa keputusan tentang persoalan-persoalan hukum dipengaruhi oleh norma-norma yang berbeda dari norma yang diperoleh melalui generalisasi logis. Sehingga, Weber menyadari bahwa hukum rasionalitas formal dapat memengaruhi ketidakadilan yang mengakibatkan timbulnya ketegangan-ketegangan merujuk pada hukum rasionalitas formal.

Keterkaitan hukum dengan perubahan sosial saling berkaitan erat karena hukum mengikuti perubahan sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, dalam pembentukan hukum dipengaruhi kepentingan yang ada dalam masyarakat dan harus dipilah mana yang termasuk kepentingan dengan hukum. Dalam praktek pembentukan hukum, keterkaitan kepentingan tersebut yang melatar belakangi produk hukum bagi politik yang dihasilkan oleh lembaga legislatif. Menurut Weber, pemberlakuan suatu hukum dimana pembentukannya didasarkan pada kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas atau semata-mata melindungi golongan tertentu yang mempunyai kepentingan.

(2) Jurnal yang membahas tokoh HLA. Hart berjudul : "Dinamika Epistemologi Yuridis Ekonomi Syariah Di Indonesia Perspektif Transisi Hukum H.L.A. Hart" oleh Mohamad Nur Yasin, Journal of Islamic Studies, Vol. 19, No. 1, 2015.

- pokok pemikiran dari tokoh tersebut ialah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun