Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Etika Bermedia yang Beradab

14 April 2022   21:44 Diperbarui: 14 April 2022   21:53 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com/

Kominfo mengingatkan pentingnya mengerti arti etika bermedia.  Hal ini terkait beredarnya video aksi kekerasan yang terjadi pada Ade Armando seorang penggiat sosial di demo "mahasiswa" pada Senin, 11 April 2022 lalu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan, pada ragam platform media sosial," ujar Dedy, Rabu (13/4).  Dikutip dari: indonesiatech.id

Benar, Indonesia adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas untuk bersuara!  Inilah yang terjadi pada aksi mahasiswa lalu, mereka boleh berpendapat.  Tetapi, teringatnya apa iya yang kemarin itu mahasiswa, ataukah mereka sebenarnya mahasewa?  Lalu apakah iya, demo tersebut bersuara untuk negeri ini, ataukah hanya berisik ditumpangi politik karena ada yang kebelet?

Terlepas ngerinya aksi demo kemarin.  Sungguh menyedihkan sekali melihat kondisi Indonesia belakangan ini.  Ternyata di balik kemajuan yang gegap gempita, kita mengalami kemunduran moral!  Buktinya, sikap brutal tidak hanya terjadi di lapangan demo, tetapi di dunia maya pun sama ngerinya.

Padahal seiring majunya teknologi maka ketika menggunakan medsos, kita sebagai manusia yang melek teknologi dituntut mengedepankan etika agar apapun aktivitas yang kita lakukan dapat memberikan manfaat untuk orang lain.

Seperti halnya kita berkomunikasi di dunia nyata, etika tetap menjadi hal yang menjadi pegangan mengenai nilai kebenaran umum.  Sehingga tidak asal saja berteriak karena ini negara demokrasi dan setiap orang bebas berpendapat.  Jelas itu pemikiran yang salah!  Lha, mau di dunia nyata ataupun maya payung dan sanksi hukumnya ada!

Namun, ibaratnya ngeles mencari aman.  Sudah bisa ditebak dan memang terjadi, beratas nama demokrasi dengan seenaknya beberapa waktu lalu berbagai status "horor" dituliskan di WA misalnya.  Tidak cukup dengan status, video Ade Armando dengan (maaf) kondisi nyaris tanpa pakaian pun diposting di status WA?   Bukan tidak mungkin, videonya pun sudah wara wiri seolah memberi kabar baik seorang Ade Armando berhasil dilumpuhkan?

Saya jadi bertanya, kepuasan atau manfaat apa yang dirasa melihat seseorang dipukuli hingga tidak berdaya.  Apalagi jika dibarengi ucapan menyebut kebesaran nama Tuhan.  Bahkan dilakukan di bulan suci Ramadhan?  Sedikit melenceng, bukankah kita manusia punya hati nurani.  Artinya, tidak sepantasnya memperlakukan sesama manusia hingga mati nuraninya.  Harusnya begitu nggak sih?  Harusnya kita ini bisa menjadi manusia yang beradab, yang tahu berprilaku!  Kok justru prilaku kita biarkan kebencian dan kekerasan tumbuh yang bukan tidak mungkin "diwariskan" kepada anak-anak kita.

Ini bukan semata soal kekerasan pada Ade Armando.  Tetapi, ini menyadarkan kita merdekanya medsos apapun platformnya.  Ketiadaan editor ahli pada medsos menyebabkan kecepatan penyebaran informasi benar-benar real time.  Hanya melalui sentuhan jari di atas gawai, apa yang dipikirkan dan dirasakan penggunanya langsung dapat diunggah atau disebarkan.  Sekejap mata komunikasi bisa tersampaikan tanpa dibatasi ruang dan waktu!  Ngeri sedapnya logika dan emosi lepas kontrol bablas!

Disinilah yang kerap terabaikan karena masyarakat awam tidak terliterasi dengan baik.  Kebanyakan hanya sebagai pengguna karena tuntutan kemajuan teknologi.  Namun, tidak menyadari medsos bukan berarti tidak ada konsekuensi.  Sehingga tidak sedikit terjadi penyalahgunaan medsos yang berujung pada jerat hukum sebagai sebab akibat dari penyebaran informasi tanpa memperhatikan kaidahkaidah etika.

Perilaku "barbar" tidak etis ini ditertibkan dalam UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Di mana terdapat lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, mulai pasal 27 sampai 30.  Termasuk mengenai konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoaks dan ujaran-ujaran kebencian, termasuk juga menjebol data tanpa izin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun