Johnny Plate Menteri Komunikasi dan Informatika adalah literasi digital. Â Tetapi bukan berarti mengabaikan arti dari literasi itu sendiri.
Pernah mendengar ungkapan buku adalah jendela dunia? Â Kata siapa ungkapan ini tidak berlaku lagi di era serba digital sekarang ini. Â Sekalipun gaungSebelumnya pahami dulu bahwa literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Â
Jika dikait dengan literasi digital maka artinya mungkin sedikit lebih luas, yaitu kecakapan menggunakan dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan lainnya. Â
Namun tetap disini, baik digital ataupun tidak tetaplah ketika menerima yang menyampaikan informasi dibutuhkan tingkat pemahaman yang cukup. Â Tidak semata-mata menelan tanpa menafsirkan atau mengerti dengan baik apa pesan/ informasi yang disampaikan.
Sehingga sangatlah patut diapresiasi ketika Kominfo menerbitkan buku saku tentang pedoman implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Â Adapun buku ini merupakan hasil dari Tim Kajian UU ITE yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
 "Buku kecil ini penting, karena seperti komentar saya dalam kata pengantar, dengan adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak lagi menimbulkan multitafsir diantara aparat penegak hukum (APH)," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam Instagram pribadinya, Kamis, (11/11).  Dikutip dari: indonesiatech.id
Buku berisi 148 halaman ini terbagi menjadi lima bagian utama, di mana di dalamnya memuat detail aturan dasar dan pasal-pasal terkait ITE. Â Lalu, ternyata menurut Mahfud MD, Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan disebutkannya buku ini bisa digunakan sambil menunggu Revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Ini menarik, terlebih di era demokrasi yang memberikan kebebasan berpendapat, dan di era serba digital di mana ruang publik kini menjadi tak terbatas. Â
Sehingga, keberadaan ruang digital, dunia yang tidak dibatasi ruang dan waktu sangatlah membuka peluang terjadinya komunikasi lepas kontrol dan kejahatan digital. Â
Disinilah pentingnya masyarakat Indonesia mengerti benar apa yang diterima, apa yang hendak disampaikan dan bagaimana bersikap di ruang maya.
Mengutip dari indonesiatech.id pembagian bab dari Buku Saku Pedoman Implementasi UU ITE adalah:
- Bab pertama, berisi Pedoman Implementasi UU ITE nomor 229 tahun 2021 berdasarkan Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.
- Bab kedua, adalah UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
- Bab ketiga, adalah UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Bab keempat, adalah Surat Edaran Kapolri.
- Bab kelima, adalah Pedoman Jaksa Agung tentang UU ITE nomor 07 tahun 2021.