Mohon tunggu...
Desy RulyaCahyati
Desy RulyaCahyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa di Universitas Palangka Raya saya menemumpuh pendidikan tepatnya di Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepercayaan Masyarakat Suku Dayak Kalis serta macam-macam Hukum Adatnya

27 Februari 2023   21:53 Diperbarui: 27 Februari 2023   22:03 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh : Desy Rulya Cahyati

Suku Dayak Kalis

    Suku Dayak Kalis merupakan salah satu suku bangsa yang berasal dari Kalimantan Barat, Indonesia. Mereka mendiami daerah pedalaman di wilayah Kapuas Hulu, yaitu daerah yang terletak di sebelah barat Kalimantan. Nama "Kalis"berasal dari bahasa Dayak yang berarti "kecil".

Budaya Suku Dayak Kalis juga kaya akan upacara adat, seperti upacara panen,upacara pernikahan, dan upacara untuk mengusir roh jahat. Upacara adat tersebut biasanya di iringi dengan tarian dan musik tradisional yang dimainkan dengan alat musik seperti gong,kenong, dan gendang.

Suku Dayak Kalis memiliki kepercayaan animisme, di mana mereka mempercayai bahwa semua mahluk di alam memiliki roh. Oleh karena itu, mereka mempunyai hubungan yang erat dengan alam dan menjaga keselarasan antara manusia dan lingkungan hidup.

Yang dimaksud dengan Hukum Adat Dayak Kalis adalah hukuman atau aturan yang terdiri dari norma-norma kesopanan,kesusilaan, ketertiban, sampai kepada norma-norma keyakinan dan kepercayaan yang dihubungkan dengan alam gaib dan Sang Pencipta menjamin keadilan. Sedangkan Adat Kalis adalah suatu kebiasaan kehidupan masyarakat kalis yang diakui, dipatuhi, dijalankan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat Kalis.

Jenis atau Macam Hukum Adat Dayak Kalis

Dalam masyarakat Dayak Kalis , ada 4 jenis hukum adat yang di kenal. Keempat jenis hukum adat tersebut, meliputi :

1]. Saut, adalah suatu jenis hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari kasus yang ringan. Hukuman saut ini merupakan suatu lambang perdamaian dengan roh gaib sekitarnya.

2]. Satanga'Baar [setengah pati nyawa], adalah jenis keputusan sesuatu kasus baik di sengaja maupun tidak, yang dampaknya terhadap korban mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.

3]. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar, adalah jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan Hukum Adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun