[Di Kediri, Jawa Timur], -- Di tengah perkembangan ekonomi yang pesat, penerapan prinsip hukum Islam, khususnya istishab, kembali menunjukkan relevansinya dalam menyelesaikan sengketa antara pihak pengusaha dan penyedia jasa. Kasus terbaru melibatkan usaha konveksi Al-Mubarok di sebuah desa kecil dan pengusaha lokal, Pak Rizal, yang menghadapi masalah dalam transaksi pembelian seragam.
Pak Rizal memesan seribu potong seragam untuk pekerjanya melalui akad istishna', di mana ia membayar setengah dari total harga di muka dan sisanya setelah produksi selesai. Namun, setelah tiga bulan menunggu, produksi terhambat akibat kekurangan bahan baku, dan saat seragam akhirnya selesai, kualitas kain yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pak Rizal merasa dirugikan dan menahan pembayaran sisa harga, menuduh konveksi melakukan wanprestasi. Di sisi lain, pihak Al-Mubarok mengklaim bahwa mereka telah memenuhi kewajiban dan tidak dapat dianggap melanggar kesepakatan, meskipun terdapat perbedaan jenis kain yang digunakan.
Sengketa ini kemudian dibawa ke forum musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat dan ulama setempat. Dalam pembahasan tersebut, para ulama merujuk pada prinsip istishab, yang menegaskan bahwa hukum yang telah ada tetap berlaku hingga ada bukti yang mengubahnya.
Dari analisis yang dilakukan, beberapa poin penting ditemukan:
Keabsahan Akad: Istishab menegaskan bahwa akad istishna' yang telah disepakati tetap berlaku, kecuali ada keputusan baru yang membatalkannya.
Kewajiban Pembayaran: Tanpa bukti yang jelas bahwa konveksi telah melanggar kesepakatan, Pak Rizal masih berkewajiban untuk melunasi sisa pembayaran.
Kewajiban Konveksi: Jika ada perbedaan spesifikasi, konveksi harus membuktikan bahwa perubahan tersebut tidak merugikan secara signifikan.
Akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Pak Rizal setuju untuk melunasi pembayaran dengan potongan harga sebagai kompensasi atas perbedaan spesifikasi kain. Pihak konveksi juga memberikan garansi atas produk jika terjadi kerusakan dalam enam bulan ke depan.
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip istishab dapat membantu menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan efektif, memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus melindungi hak penyedia jasa. Dengan demikian, istishab tidak hanya berfungsi dalam konteks hukum, tetapi juga berkontribusi pada keadilan dalam transaksi ekonomi di masyarakat.
Sumber:Â Skripsi "Implementasi Akad Istishna' dalam Bisnis Konveksi di Al-Mubarok, Kediri" (etheses.iainkediri.ac.id)Â