Mohon tunggu...
Desti Alfiandani
Desti Alfiandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallo, nama saya Desti Alfiandani, sekarang saya duduk dibangku kuliah semester 2 di IAIN Salatiga, motivasi saya ingin mengembangkan bakat di bidang menulis, terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Rukun, Syarat, dan Keutamaan Haji

24 Mei 2022   14:45 Diperbarui: 24 Mei 2022   14:48 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian haji 

Haji secara bahasa berasal dari Bahasa Arab yaitu hajj yang artinya mengunjungi atau menuju. Haji juga bermakna ziarah islam tahunan. Ziarah tersebut dilaksanakan di kota Mekkah, kota ini adalah kota paling suci bagi umat muslim. Sedangkan secara istilah haji berarti mendatangi ka'bah untuk mengadakan ritual tertentu. Ada juga yang mendefinisikan, haji adalah berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu dan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. 

Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah ka'bah di Makkah, shafa dan Marwa, muzdalifah, dan arafah. Sedangkan aktivitas tertentunya adalah ihram, thawaf, sa'i, dan wukuf di arafah. Sedangkan waktu tertentunya adalah di bulan syawal, dzul qaidah dan 10 hari pertama dzulhijjah.

Dalam islam orang yang melaksanakan haji akan mengelilingi ka'bah. Di dalam Al-Qur'an unsur haji sudah mulai dikenal pada zaman Nabi Ibrahim. Ibrahim diutus Allah untuk meninggalkan istrinya yaitu siti hajar dan putranya Ismail di gurun. Saat itu siti hajar kebingungan mencari air sehingga ia berlari-lari kecil diantara dua bukit Safa dan Marwa namun tidak juga menemukan air. Lalu ismail kecil menggaruk-garuk tanah dan muncul air dibawah kakinya, dan air itu sekarang terkenal dengan nama air zam-zam.

Rukun dan Wajib Haji

Rukun haji yaitu kegiatan yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan haji. Apabila tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji yaitu kegiatan yang harus dikerjakan saat melaksanakan haji, dan apabila tidak dikerjakan maka harus membayar dam (denda). Rukun haji ada enam, yaitu:

  1. Ihram, adalah niat memasuki aktivitas ibadah haji pada waktu dan cara tertentu.
  2. Wukuf di arafah, wukuf bermula saat tergelincirnya matahari atau saat memasuki waktu dzuhur tanggal 9 dzulhijjah hingga terbitnya fajar pada hari berikutnya.
  3. Tawaf ifadah, adalah mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali putaran.
  4. Sa'i, adalah berlari-lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwa.
  5. Tahallul, adalah mencukur rambut kepala minimal tiga helai.
  6. Tertib, yaitu mengerjakan rukun haji secara urut mulai dari thawaf sampai tahallul.

Adapun wajib haji ada lima, yaitu:

  1. Ihram, yaitu niat berhaji dari miqat.
  2. Mabit di muzdalifah.
  3. Mabit di mina.
  4. Melempar jumrah ula, wustha dan aqabah.
  5. Tawaf wada' bagi seorang jamaah haji yang akan meninggalkan mekkah.

Syarat Haji

Syarat haji ada lima, yaitu:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Mampu
  5. Merdeka

Jika syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, maka mantapkan niat dan hati untuk berkunjung ke baitullah.

Keutamaan Haji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun