Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Maladministrasi, Ombudsman dan Perguruan Tinggi

26 Mei 2023   19:00 Diperbarui: 26 Mei 2023   20:56 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini banyak kasus yang terjadi akibat kesalahan administrasi yang kita kenal dengan istilah Maladministrasi. Apa itu maladministrasi? Maladministrasi  merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Berbagai macam kasus maladministrasi kita temukan disekitar kita, seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian yang mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, lalai dalam kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan atau pungutan liar. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh  pemerintah. Tapi tindakan  maladministrasi bisa juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, Instansi Pendidikan, badan swasta atau bahkan perseorangan.

Maladministrasi?
Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama, penundaan proses pengurusan administrasi. Misalnya dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan. Hal itu mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian dan masyarakatpun dirugikan. Kedua, penyalahgunaan wewenang oleh pemangku kepentingan.


Misalnya tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (jabatan dan kekuasaannya) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan administrasi ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan  yang baik, namun dalam proses pelayanan ini seringkali terjadi pejabat atau pemangku kekuasaan mengangkangi aturan yang telah ditentukan.

Perguruan Tinggi dan Ombudsman
Sebagaimana amanat dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi bahwa salah satu tujuan perguruan tinggi adalah mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dari pasal diatas sangat jelas terlihat bahwa Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam hal untuk mencegah terkait maladministrasi ini. Melalui apa? tentunya melalui yang dikenal dengan sebutan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian). Tapi apakah semua perguruan tinggi telah melakukan itu, tentunya tidak. Contoh saja kasus yang melibatkan Rektor salah satu kampus PTN, beliau menyalahgunakan kekuasaannya untuk penerimaan mahasiswa baru (titipan) dan terkait hal surat menyurat. 

Perguruan tinggi pun tidak terlepas dari yang namanya maladministrasi. Kenapa ini bisa terjadi? Hal itu bisa terjadi disebabkan oleh beberapa faktor seperti manajemen, SOP yang masih samar, sumber daya manusia, kesejahteraan pegawai yang jauh dari kata sejahtera, pengarsipan dokumen yang tidak bagus, serta komunikasi antara bidang yang satu dengan yang lainnya tidak terjalin.


Beberapa faktor diatas bisa menjadi pemicu terjadinya maladministrasi, bangaimana cara menanggulanginya? Tentunya dengan cara meningkatkan kinerja pegawai dengan cara memberikan ruang mereka untuk mengembangkan diri, memperbaiki manajemen, harus ada sinergi dan komunikasi, yang lebih penting sekali berikan hak mereka yang sesuai.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang menangani maladministrasi dalam pelayanan publik. Ombudsman bertugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 7 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008). Selama instansi yang bersangkutan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, maka pelayanan instansi tersebut menjadi wewenang pengawasan Ombudsman. Jika suatu saat nanti anda menjadi korban terkait maladmistrasi ini, kemana melapor? Silahkan lapor ke Ombusman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun