Mohon tunggu...
DESI JAYANTI
DESI JAYANTI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rangkaian Kegiatan Politik Negara Indonesia

12 Juni 2017   09:46 Diperbarui: 12 Juni 2017   10:07 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh

Desi Jayanti

E1B114008

Rangkaian Kegiatan Politik Negara Indonesia

Seperti yang telah kita ketahui bahwa politik adalah sebagai sarana untuk memperoleh kekuasaan, politik dijalankan untuk memperoleh tujuan yang baik. Tujuan negara tidak akan tercapai apabila tidak ada cara atau strategi yang dilakukan oleh pemperintah dalam menjalankan kekuasaannya. Hal inilah yang dinamakan dengan rangkaian kegiatan politik, dimana pemerintah menjalankan rangkaian kegiatan politik negara ini untuk mencapai tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Rangkaian kegiatan politik yang dijalankan oleh pemerintah semata-mata untuk kepentingan Bangsa Indonesia yaitu untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, menyediakan infrastruktur- infrastruktur untuk masyarakat Indonesia, dan lain-lain yang digunakan untuk kemajuan negara.

Rangkaian kegiatan politik yang dijalankan oleh pemerintah bersumber pada dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dengan melihat Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri dari beberapa produk hukum di dalamnya, meliputi UUD 1945 sebagai produk hukum tertinggi yang dibuat oleh MPR, TAP MPR dibuat oleh lembaga MPR, UU/Perpu dibuat oleh DPR dengan persetujuan DPR, Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dibuat oleh Bupati dan DPRD Kabupaten/ Kota. Apabila suatu Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dan apabila suatu peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Adapun kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah sebagai bentuk rangkaian kegiatan politik negara Indonesia yaitu pemerintah mengeluarkan program sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia yaitu dengan memberikan Kartu Pintar, Kartu Indonesia Sehat untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah Indonesia menjalankan kerja sama atau melakukan hubungan internasional untuk mencapai tujuannya dalam memajukkan negara. Seperti yang telah kita lihat sekarang, bentuk kerja sama Indonesia dengan negara Amerika Serikat pada saat Presiden Obama menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Indonesia sangat menjalin kerja sama yang baik dengan negara Amerika Serikat dalam mencapai tujuan negara Republik Indonesia begitu pula untuk negara Amerika Serikat. Kerja sama dengan Negara lain sangat penting untuk saling melengkapi dan memudahkan untuk menjalankan program pemerintahan yang hendak ingin dicapai dalam mewujudkan kesehteraan masyarakat Indonesia khususnya, sesuai dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat yaitu "....untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia....".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun