Mohon tunggu...
Desi indaryuni
Desi indaryuni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN STS JAMBI

Dosen Pembimbing Lapangan : Agustina Mutia, SE.,MEI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Corporate Social Responsibility (CSR) di Masa Pandemi Covid-19

5 Juni 2020   20:12 Diperbarui: 6 Juni 2020   05:10 3208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir bulan Januari lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan terkait kondisi darurat global yang disebabkan oleh virus Covid 19. Virus ini menyebar secara masif dan menyebabkan kekhawatiran masyarakat dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia.

Dampak yang dihadapi akibat wabah virus ini sudah dirasakan oleh banyak pihak, terutama pada perekonomian. Saat ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat dan para pengusaha dalam menghadapi wabah virus Covid-19.

Di saat seperti ini banyak  dermawan yang berlomba-lomba untuk menyumbangkan bantuan tak terkecuali para artis dan pengusaha. Perusahaan juga ikut serta berpartisipasi dengan melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan tempat perusahaan tersebut beroprasi, oleh sebab itu perusahaan harus mampu memahami kondisi serta adat istiadat daerah tersebut agar kegiatan Corporate Social Responsibility bisa terwujud dengan baik.

Menurut Frynas (2009) yang melihat bahwa pertimbangan perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR antara lain umumnya karena alasan-alasan berikut:

Untuk memenuhi regulasi, hukum dan aturan

  • Sebagai investasi sosial perusahaan untuk mendapatkan gambaran perusahaan yang positif
  • Bagian dari strategi bisnis perusahaan
  • Untuk memperoleh izin operasi perusahaan dari masyarakat setempat
  • Bagian dari risk management perusahaan untuk meredam dan menghindari konflik sosial.

Program CSR ini juga diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Pasal 74 ayat (4) tentang Perseroan Terbatas. Persoalan krusial tersebut adalah:

  • Batasan atau luas lingkup perseroan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
  • Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
  • Sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), dan
  • Keterkaitan antara TJSL dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang khusus berlaku untuk perusahaan berupa BUMN.( Kemenkumham )

Sumbangan yang diberikan dari kegiatan  CSR seharusnya berupa bantuan -bantuan langsung kepada masyarakat. Kegiatan CSR juga dapat dilakukan dengan membagikan masker secara gratis dan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus Covid-19.

Fokus dari kegiatan CSR saat ini adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya pada perekonomian, dengan memberikan bantuan berupa sembako, alat medis dan alat pelindung diri (APD) kepada tenaga medis.

Saat ini tenaga medis merupakan kapten dalam memerangi virus ini, jadi sudah selayaknya tenaga medis diberikan senjata yang lengkap agar bisa menang melawan virus Corona atau Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun