Mohon tunggu...
Derisa Nur Azizah
Derisa Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - iam mahasiswa

Manajemen Ekonomi bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menjaga Stabilitas Uang dan Intitusi Keuangan Dalam Makro Ekonomi

2 Desember 2021   20:21 Diperbarui: 2 Desember 2021   22:13 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di era modern ini, kehidupan tidak terlepas dari uang, uang diciptakan dalam perekonomian yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan transaksi dan perdagangan. Maka dalam pengertiannya, uang merupakan sesuatu yang diterima atau digunakan masyarakat sebagai alat tukar dan sebagai alat pembayaran.

Sebelum mengenal uang, transaksi barang dilakukan dengan sistem barter atau tukar menukar. Namun tidak semua barang yang kita inginkan bisa didapat dengan cara barter, karena dalam sistem barter ini harus adanya kesepakatan dengan seseorang mengenai barang apa yang ingin ditukar. Berbeda dengan era modern saat ini, semua bisa didapatkan dengan menggunakan uang. Kegiatan tukar menukar ini masih sangat terbatas tetapi, dengan menggunkan sistem barter, manusia menjadi lebih selektif sehingga kualitas barang dapat terjaga dengan baik.

Seiring berjalannya waktu, muncullah uang yang keberadaannya jauh lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan sistem barter. Selain itu, uang juga menghasilkan nilai dengan menentukan besarnya nilai suatu barang jika dibandingkan dengan nilai barang - barang lain. Maka dari itu, uang berfungsi sebagai satuan nilai.

Selain itu juga, uang berfungsi sebagai alat penunda pembayaran. Maksudnya yaitu sesuatu yang secara umum diterima oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar dan melakukan transaksi atas pembelian barang atau jasa.

Kemajuan teknologi juga berdampak terhadap perkembangan jenis alat tukar selain uang. Kartu kredit namanya, kartu kredit diperkenalkan pada tahun 1946 sebagai alat tukar penganti uang atau bisa disebut dengan pembayaran non tunai. Jika ditempat tersebut tidak dapat membayar dengan kartu kredit, uang bisa diambil di bank atau diambil melalui ATM. Bank umum, merupakan bank yang bertugas untuk mengumpulkan data masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya guna meringankan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Lembaga keuangan bertugas selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemeritah. Lembaga ini juga dapat penghimpunan dana saja, penyaluran dana saja atau bisa saja keduanya sekaligus. Setiap lembaga yang bergerak dilembaga keuangan ini memiliki tugas penting dan bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian. Beberapa manfaatnya yaitu

  • Manfaat likuiditas, merupakan kemampuan untuk mendapatkan uang tunai pada saat diperlukan saja, sehingga tidak ada kekhawatiran terhadap kurangnya uang tunai yang beredar dimasyarakat.
  • Kemudahan transaksi, dengan ini masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.
  • Realokasi pendapatan, sebagai wadah untuk menyisihkan pendapatan dengan ini, pendapatan yang masuk dan tersimpan tersebut dapat digunakan dimasa depan dengan mudah.

Lembaga kuangan juga dibedakan menjadi 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

  • Lembaga keuangan bank yang dimaksud adalah lembaga yang berwenang untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang atau dapat juga menerbitkan banknote. Contoh dari lembaga ini yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
  • Sedangkan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang memberikan berbagai jasa keuangan kepada masyarakat dengan cara deposito atau tidak langsung. Contoh dari lembaga ini yaitu seperti pegadaian, bursa efek, perusahaan pensiun dan lainnya.

Tetapi, pada saat ini Negara kita Indonesia sedang mengalami kondisi yang sangat tidak baik yaitu karna adanya pandemic covid 19, pandemic covid 19 juga berpengaruh dalam perekonomian Indonesia. Sejak dilanda pandemic covid 19, Indonesia mengalami ketidak stabilan ekonomi, pengelolaan anggaran Negara sudah beberapa kali mengalami penyesuaian. Salah satu langkah penyesuaian yang dilakukan pemerintai yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang -- Undangan no 1 tahun 2020, ini dilakukan untuk antsipasi pemerintah terhadap terjadinya perlambatan laju pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan kas dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan. Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam bidang keuangan ini dilakukan untuk pemulihan perekonomian nasional dengan focus pada social safety net dan untuk meringankan perekonomian untuk dunia usaha dan masyarakat yang terkena dampak pandemic ini, serta juga untuk menjaga stabilitas keuangan Negara.

Pada masa pandemic ini, rencana penarikan dana atas belanja Negara juga perlu diperhatikan yang lebih dalam dari pengelola kas. Hal ini dilakukan karena dalam masa pandemic, pengeluaran Negara jauh lebih sulit dilindungi / dipantau mengingat kondisi saat ini yang masih bergantung pada kebijakan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Oleh karena itu diperlukan informasi yang terukur serta aktif dari pihak -- pihak seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penanggung jawab dibidang kesehatan serta pemulihan sosial, Perbankan sebagai penanggung jawab moneter dan lainnya yang terkait.

Selain itu, penerimaan Negara seperti bea cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan hibah serta pembiayaan hutang baik domestic maupun valas juga perlu diperoleh infonya. Hal ini dilakukan guna pengelola kas Negara dapat menemukan titik dimana mismatch terjadi dan dapat mengendalikan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun