Mohon tunggu...
Derby Asmaningrum
Derby Asmaningrum Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Classic rock addict || Pernah bekerja sebagai pramugari di maskapai asing || Lulusan S1 FIKOM konsentrasi Jurnalistik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama

Virus Corona Paksa Prancis Lockdown hingga Batalkan Konser Musik

22 Maret 2020   00:08 Diperbarui: 22 Maret 2020   10:46 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prancis lockdown, bye bye konser! (lanouvellerepublique.fr)

Sebelumnya pada tanggal 12 Maret, Presiden Macron sudah lebih dulu menutup seluruh sekolah hingga universitas dan meminta pegawai kantoran bekerja dari rumah sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dua hari sesudahnya, pada tanggal 14 Maret, Perdana Menteri Prancis, Édouard Philippe mengeluarkan perintah untuk menutup semua tempat keramaian seperti restoran, bar, diskotek, tempat wisata mulai dari musium, Menara Eiffel, wahana Disneyland Paris hingga pusat perbelanjaan termasuk butik dan toko-toko non-esensial seperti butik pakaian dan toko mainan.

Namun sebagian besar toko-toko tersebut tetap membuka transaksi lewat internet alias belanja online dengan iming-iming ongkos kirim gratis di atas jumlah pembelian tertentu serta akan menerapkan standar kebersihan yang tinggi ketika mengerjakan pesanan konsumen. 

Hanya supermarket, toko bahan makanan, bank, pom bensin, dan apotek yang disahkan untuk tetap buka. Transportasi publik pun tetap beroperasi seperti biasa namun berita terakhir menyebutkan bahwa ada kemungkinan akan dihentikan.

Pemerintah Prancis juga menjamin ketersediaan logistik dan bahan makanan selama masa lockdown di seluruh wilayah Prancis. 

Adapun langkah tegas yang diambil oleh Presiden Macron yang ia paparkan dalam pidatonya tanggal 16 Maret lalu pukul 8 malam waktu Prancis atau jam 2 dinihari WIB (17/3) adalah:

1. Menutup perbatasan Eu-Schengen selama 30 hari mulai 17 Maret 2020 siang.
2. Membatasi pergerakan warga, hanya diperbolehkan ke supermarket membeli keperluan makan, pergi kerja (terbatas), olahraga (dalam jarak terbatas, tidak beramai-ramai), dan ke apotek. Mereka yang melakukan haruslah memiliki Attestation (Surat Keterangan) yang bisa diunduh dari situs Kementrian Dalam Negeri Prancis. Polisi akan berpatroli secara besar-besaran dan jika ketahuan keluar tanpa surat tersebut, maka sang pelanggar akan kena denda sebesar 135 euro (sekitar 2,3 juta rupiah).
3. Meminta warga Prancis disiplin dalam menjalankan social distancing.
4. Menerjunkan pasukan militer ke tempat-tempat paling parah yang terjangkit virus Corona seperti wilayah Alsace di sebelah timur Prancis yang berbatasan langsung dengan Swiss dan Jerman.
5. Menjamin adanya informasi yang transparan. 

Sementara KBRI di Paris terus meng-update berita-berita sehubungan dengan penyebaran Covid-19 di Prancis. KBRI menghimbau kepada WNI yang bukan penduduk tetap Prancis untuk segera kembali ke tanah air selagi masih ada penerbangan keluar dari Prancis (outbound) karena situasi dapat berubah sewaktu-waktu termasuk jadwal penerbangan dan airline yang beroperasi.

Sedangkan untuk para WNI yang menetap di Prancis, KBRI meminta agar selalu memantau berita di televisi dan mengikuti instruksi otoritas setempat.

Servis konsuler seperti perpanjangan paspor di KBRI masih tetap buka dengan jadwal yang lebih singkat dari biasanya di bawah kewaspadaan yang ketat seperti dilarang mengunjungi KBRI bagi mereka yang sedang tidak sehat dan disarankan kembali datang setelah sembuh. KBRI juga memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi dalam keadaan darurat terkait penyebaran virus Corona.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun