Mohon tunggu...
Dera Ardilla
Dera Ardilla Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS)

16 Juni 2015   15:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   05:58 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

FPJPS adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada bank syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan. FPJPS mempunyai tujuan sebagai penyediaan plafond pendanaan yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Adapun Kesulitan jangka pendek yaitu suatu keadaan yang disebabkan oelh terjadinya arus dana masuk yang lebuh kecil dibandingkan dengan arus dana keluar. FPJPS hanya dapat diberikan maksimum sebesar kewajiban yang tidak dapat diselsaikan oleh bank syariah pada saat penyelesaian akhir

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank syariah (FPJPS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 juncto PBI No.7/23/PBI/2005, tanggal 3 Agustus 2005 tentang perubahaan atas PBI No.5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan jangka Pendek bagi bank syariah

Bank syariah yang mengalami kesulitan Pendanaan jangka Pendek dapat memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Syariah apabila memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum positif. Adapun Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan bank memenuhi GWM dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan FPJPS dilakukan sebesar kebutuhan bank untuk memenuhi kewajiban GWM dalam mata uang rupiah. FPJPS diberikan berdasarkan akad mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai.

Karakteristik dari FPJPS sebagai berikut:

  • Merupakan pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai The Lender of Last Resort;
  • Diberikannya FPJPS bagi bank syariah atau unit usaha syariah Bank Konvensional yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek karena system kliring atau karena pemakaian fasilitas pendanaan dalam rangka Real Time Gross Settlement (RTGTS) Bank Indonesia;
  • Bank syariah atu unit usaha syariah Bank Konvensional pemohon harus memenuhi tingkat kesehatan secara keseluruhan “Cukup sehat” sekurang-kurangnya dalam 3 bulan terakhir dan sehat dalam permodalaan
  • Bersifat likuid dengan kualitas agunan yang tinggi, mudah dicairkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tercatat di Bank indonesia
  • . Agunan yang dapat dijaminkan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
  • Besarnya imbalan FPJPS yang dihitung berdasarkan nilai nominal investasi, tingkat realisai imbalan, nisbah bagi hasil Bank Indonesia, dan jumlah penggunan fasilitas tersebut.

Mekanisme Operasional FPJPS sebagai berikut;

  • Pengunaan FPJPS dilakukan dengan alasan karena apabila saldo negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya, maka bank tersebut dapat dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal Bank Indonesia
  • Rumus perhitungan besarnya imbalan FPJPS adalah sebagai berikut:

Keterangan:

  • X = Besarnya imbalan yang diterima
  • P = Jumlah nominal FPJPS
  • R = Realisai tingkat imbalan sebelum didistribusikan pada bulan akhir atas deposito mudharabah I bulan bank penerima FPJPS dalam hal deposito mudhrabah 3 bulan tidak tersedia
  • k = Nisbah bagi hasil Bank Indonesia
  • t = Jumlah hari kalender

Contoh kasus

BPRS yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat mengajukan permohonan FPJPS sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki penilaian tingkat kesehatan paling kurang peringkat komposit (PK) 3 selama 2 periode terakhir;
  • Memiliki penilaian faktor managemen paling kurang peringkat C selama 2 periode terakhir; dan
  • Memiliki arus kas harian negatif selama 14 hari kalender terakhir.
  • Plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10%. FPJPS diberikan berdasarkan akad mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai.

 

Refrensi

 

By; Dera Ardilla Mahasiswi Pascasarjana UIN SUKA Yogyakarta

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun