Mohon tunggu...
Denny R
Denny R Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiwa universitas siberasia

DENY RCK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Soft Power untuk Propinsi Papua (Bumi Cendrawasih)

28 Juli 2021   07:24 Diperbarui: 28 Juli 2021   07:33 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Soft Power untuk Propinsi Papua ( Bumi Cendra Wasih )

Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Vanuatu adalah negara-negara di Selatan Pasifik yang memiliki kesamaan etnis, ras dan budaya. Dengan beban sejarah yang telah dijajah oleh negara-negara barat, mereka membentuk MSG untuk mengambil kedaulatan mereka sendiri. Papua yang merupakan bagian dari Indonesia yang memiliki etnis Melanesia dianggap tidak memiliki kedaulatan sovereignty mereka sendiri. Jadi ULMWP ingin merdeka dari Indonesia dan mendapat dukungan dari beberapa pihak negara anggota MSG. Oleh karena itu, Indonesia berkepentingan untuk menghentikan ULMWP dengan mendekati anggota MSG menggunakan Soft Power. Soft Power adalah cara untuk mendapatkan hasil yang diinginkan melalui budaya, nilainilai domestik dan kebijakan luar negeri. Penelitian ini berpendapat bahwa Indonesia menggunakan that budaya dan politik luar negeri yang berhasil menurunkan dukungan sebagian anggota MSG menjadi ULMWP. Maka dengan itu pendekatatan pendekatan Pemerintah pusat saat sangat di perlukan untuk menjadikan Bumi Paua Tetap di dalam Negara Kesatuan Repupbilk Indonesia.Menurut Itu pendekatan komprehensif sangat dibutuhkan untukmenyelesaikan persoalan di Papua dan Papua Barat. Penuntasan permasalahan di tanahPapua mutlak ditempuh agar agenda pembangunan yang sudah dirancang pemerintah
berjalan normal.
"Ada dua model pendekatan prioritas yang harus dilakukan yakni : 1. Dari aspek Ekonomi adalah menyama ratakan ekonomi di papua dengan ekonomi dengan propinsi lain contohnya adalah mengenai harga kebutuhan bahan pokok ataupun harga BBM yang saat ini terlalu mahal di Paua bebeda jauh dengan harga di Propinsi yang lain di Indonesia. 2. Pendekatan Keamanan adalah memberikan rasa aman kepada rakyat papua adalah hal yang menjadi prioritas saat ini,apabila ada nya rasa ke amanan yang di dapat di masyarakat akan menumbuhkan iklim ekonomi yang sehat dan iklim investasi berjalan dengna baik di Papua dan akan membuat investor easing masuk untuk menanmkan modalnya untuk perekonomian di Papua.

Untuk saat Pemerintah Indonesia melalui Wakil-Wakil Rakyat yang duduk di kursi DPR/MPR sedang berupaya untuk membuatkan sebuah undang-undang khusus mengenai Hak istimewa mengenai Papua dengan menjadikan Papua Sebagai daerah Istimeawa di karenakan Provinsi di ujung timur Indonesia ini, menjadi barometer paling kritis atas adanya ancaman disintegrasi bangsa. Solusi yang bersifat jangka panjang dan lebih komprehensif. Bila tidak maka dikwatirkan eskalasi kerusuhan akan berlangsung ke arah kebuntuan politik yang akan mengancam persatuan bangsa. Pemerintah fokus pada pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Papua. Langkah ini yang harus dilakukan percepatan, demi membangkitkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintahan yang sedang berlangsung ini. Membahas Papua juga tidak bisa dilepaskan dari pembangunan dan capaian kinerja pemerintah, dalam konteks ini ketua dewan pembina santri milineal centre (SIMAC) Syauqi Ma”ruf Amin berpendapat bahwa perlu ada kejelasan rancangan pembangunan di Papua khususnya pada periode kedua di bawah presiden Jokowi dan Ma”ruf Amin harus ada peran yang lebih luas untuk masyarakat madani dan dunia usaha di Papua. Dia juga mengingatkan seluruh elemen bangsa tidak terprovokasi dengan upaya memecah belah keutuhan bangsa lewat peristiwa Papua, persoalan Papua dan Papua Barat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tapi semau pihak harus mengambil peran dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di bumi Cendrawasih.Dan akhirnya setelah penantian panjang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangankewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.Dengan terbitnya UU tentang otonomi khusus tersebut semoga saja menjadi Papua menjadi Prpopinsi Indonesia yang akan maju dan tidakan untuk memcahlan di dari NKRI saat ini tidaka akan terjadi lagi .Untuk itu kami harapkan untuk seluruh masyarakat Papua dan Element masyarakat yang berada di sana mendukung penuh untuk kemajuan ekonomi dan kehidupan masyarakat yang mapan.Harapannya seluruh Angota KKB yang saat ini memberontak dan meresahkan masyrakat saat ini supaya turun gunung dan bergabung kembali dengan Negara Indonesia tercinta dan marilah bersama-sama membangu Propinsi Papua menjadi Propinsi yang maju dalam Pembangunanya dan kehidupan bermasyarat secara adil dan makmur demi Bumi Cendrawasih tercinta.

Daftar Pustaka:
 Provinsi Papua Dalam Angka 2021 Nomor Katalog : 1102001.94
https://news.detik.com/berita/d-1548031/soft-power-indonesia-dalampembangunan-asia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun