Mohon tunggu...
DEVITASARI RSA
DEVITASARI RSA Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Suka-Suka

Menulis merupakan salah satu cara untuk meluapkan perasaan dan pikiran serta hasil pengamatan terhadap lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Manusia "Zaman Now", Belajar Pajak di Situs Pajak

21 November 2017   16:46 Diperbarui: 21 November 2017   17:01 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan www.pajak.go.id melalui komputer

Situs pajak.go.id bagi masyarakat yang kenal dengan Direktorat Jenderal Pajak tentunya familiar. Karena hampir di semua pengumuman hingga amplop surat telah dicantumkan. Lantas, bagaimana yang masih acuh tak acuh? Yang masih hidup segan mati tak mau terhadap salah satu institusi penyumbang penerimaan negara terbesar ini? Pastinya cuek bebek!

Sejak tahun 1999, Humas Direktorat Jenderal Pajak mulai menggunakan layanan situs ini. Berkembang setiap tahunnya hingga sekarang, penambahan fitur dan layanan terus diutamakan demi memudahkan pengguna. Kini, masyarakat dengan bebas bisa mengakses situs tersebut dengan mudah. Tidak harus menggunakan komputer, cukup dengan gawai kesayangan masing-masing sudah bisa. Terlebih, generasi milenial tentunya harus lebih update tentang hal ini.Cukup mengetikkan kata kunci "pajak" di mesin pencari otomatis internet atau direktori pajak.go.id. Situs akan menyambut pengguna dengan tampilan colorful dan userable. Dimulai dari bagian paling tentunya judul dari situs ini adalah DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN. Di bawahnya, sudah terdapat pilihan menu bagi pengguna berdasarkan kepentingannya. Antara lain, Umum, Badan, Orang Pribadi, Bendahara, dan Konsultan. Mudah, bukan?

Masing-masing menu akan memberikan informasi yang berbeda. Tentunya mulai dari cara pendaftaran, cara menghitung pajak, cara lapor, apa saja kewajiban dan haknya, serta FAQ dari masing-masing sub menu. Penjelasan yang ringkas dan mudah membuat pengguna mudah memahaminya. Terlebih, bagi masyarakat awam yang masih baru mengenal tentang perpajakan Indonesia akan mudah menerima.

Tak hanya itu, kumpulan peraturan dan aplikasi perpajakan dari awal hingga terbaru telah tersaji lengkap dan dapat diunduh. Kurs dari Kementerian Keuangan juga terus diperbaharui setiap periodenya. Berbagai macam formulir perpajakan juga bisa didapatkan di situs ini, sehingga tidak perlu datang ke KPP.

Layanan edukasi perpajakan tersedia juga di situs pajak.go.id ini. Menu Belajar Pajak dan Video Perpajakan akan memanjakan para pengguna. Terlebih, akan menguntungkan bagi pengguna baru dan kalangan-kalangan tertentu yang ingin mempelajari dunia perpajakan. Eits, bagi mahasiswa yang dalam materi perkuliahnnya terdapat mata kuliah perpajakan wajib untuk mengunjungi situs ini.

Berbagai macam pengumuman terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak juga tersedia di situs ini. Menu Siaran Pers dan Pengumuman selalu update setiap harinya. Info tentang lelang hasil barang sitaan juga dipublikasikan. Bahkan, kegiatan tiap-tiap KPP di seluruh Indonesia juga ada di menu Berita dan Flash Foto.

Tampilan www.pajak.go.id melalui ponsel
Tampilan www.pajak.go.id melalui ponsel
Layanan kehumasan juga tersedia dengan adanya menu Kontak Kami yang memuat berbagai cara untuk menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak. Tersedia alamat kantor, email pengaduan, dan Kring Pajak 1500200. Terlebih, adanya fitur Live Chat dengan Kring Pajak semakin memudahkan pengguna.

Transparansi informasi sangat dijunjung tinggi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akses informasi eksternal begitu diperhatikan. Apalagi, di zaman milenial ini kabar hoax semakin sering beredar. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk selalu menengok situs pajak.go.id Direktorat Jenderal Pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun