Mohon tunggu...
denny septiviant
denny septiviant Mohon Tunggu... Politisi - Politisi PKB

Human right defender | progresive rock | Nahdliyin | photography enthusiast | Aikido practical

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Judi Online: Dampak, Hukum, dan Upaya Penindakan

7 Desember 2024   11:20 Diperbarui: 7 Desember 2024   14:12 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Kompas.id 

Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Meskipun statusnya ilegal, perjudian digital yang kian canggih tetap menggoda jutaan pengguna internet, terutama di kalangan generasi muda dan kelas menengah ke bawah. 

Dengan beragam modus operandi yang memanfaatkan teknologi, judi online bukan hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial dan psikologis yang tak kalah serius. Lantas, bagaimana hukum Indonesia menghadapinya, dan apa yang dapat dilakukan untuk mencegah permasalahan ini berkembang lebih jauh?

Kecanduan Judi Online: Siapa yang Terjebak?

Data Drone Empit menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan pemain judi online terbesar di dunia. Dalam analis data pencarian kata slot di periode 1 Mei sampai 22 Agustus 2023. Drone Emprit mencoba menyisir pembicaraan terkait judi online di salah satu media sosial pada periode 1 Mei-22 Agustus 2023. Penyisiran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "slot" yang menjadi istilah internasional dari judi online. 

Hasilnya, pada periode pencarian itu, kata kunci "slot" ditemukan pada 298.105 unggahan atau rata-rata 2.000 unggahan setiap hari. Unggahan dengan kata kunci yang muncul di nama akun, teks, hingga tagar itu menghasilkan 61 juta interaksi pengguna Facebook. Interaksi bisa berupa komentar atau sekadar menyukai unggahan. Dilihat dari kategori akun, unggahan itu banyak dibuat oleh akun kreator video permainan dan berita. 

Berdasarkan negara asal unggahan, Indonesia menempati urutan teratas dari 197 negara yang teridentifikasi, menyaingi Filipina dan Amerika Serikat yang di urutan kedua dan ketiga. "Data empat bulan terakhir cukup besar menggambarkan Indonesia dalam percaturan judi daring. Besarnya unggahan dan interaksi bisa dianggap sebagai besarnya promosi yang terjadi," kata pendiri Drone Emprit, Fahmi Ismail dikutip dari Kompas.id, Jumat (15/9/2023).

Data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Sosial pada 2023 mengungkapkan bahwa sekitar 13% dari total pengguna internet di Indonesia terlibat dalam perjudian online. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar di antara mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah. 

Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menambahkan, angka ini terus meningkat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, dengan banyak korban berusia 18 hingga 34 tahun.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kelompok anak muda, 80 persennya berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, melakukan transaksi judi online rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari."Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11) sebagaimana dikutip dari Kompas.id.

Natsir mengatakan kelompok pelajar dan mahasiswa sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Transaksi kecil yang dilakukan secara rutin justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun