Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

6 Nama Daerah di Indonesia yang Tidak Sesuai atau Misnomer

7 Oktober 2023   21:17 Diperbarui: 8 Oktober 2023   17:06 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dikenal sebagai sebuah negara kepulauan. Hal ini dapat dimaklumi karena negara kita terdiri dari gugusan ribuan pulau. Diantaranya terdapat beberapa pulau besar seperti Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Bali, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua. Hanya saja, Kalimantan dan Papua dimiliki bersama dengan negara lain.

Di Kalimantan bagian utara, terdapat Negara Brunei Darussalam serta negara bagian Sabah dan Sarawak yang merupakan dua negara bagian yang termasuk dalam wilayah negeri jiran, Malaysia. Sedangkan Papua sebelah timur merupakan wilayah Negara Papua Nugini yang beribukota di Port Moresby.

Terdapat satu pulau lagi yang dimiliki bersama dengan negara lain yakni Pulau Timor. Kita yang membaca tulisan ini pasti memahami betul negara apa yang wilayahnya berada di bagian timur Pulau Timor tersebut.

Sejak tahun 1999, Indonesia menerapkan sistem otonomi daerah dalam pemerintahannya. Intinya terjadi pendelegasian sebagian besar kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengelola sendiri urusan pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam perjalanan sejarahnya serta dinamika pemerintahan dan politik serta pembangunan yang terus berproses, hingga tahun 2023, Indonesia telah terbagi menjadi 38 Provinsi, 416 kabupaten (termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) dan 98 kota. Jumlah tersebut sangat jauh bertambah apabila melihat kondisi Indonesia Tahun 1999 yang hanya terdiri dari 27 Provinsi dan 303 kabupaten/kota.

Banyaknya jumlah daerah otonom di Indonesia tidak terlepas dari terbukanya kran pemekaran daerah yang telah dibuka sejak era reformasi tahun 1999. Namun di masa pemerintahan Presdien Susilo Bambang Yudhoyono, terbitlah kebijakan moratorium pemekaran daerah pada tahun 2006 walau penerapan kebijakan ini tidak seperti yang diharapkan.

Pada masa Presiden Joko Widodo, kebijakan moratorium kembali ditegaskan dengan berbagai pertimbangan yang telah melewati sejumlah pengkajian. Terlebih pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah yang sedikit banyak mengatur tata cara dan prosedur teknis pemekaran daerah.

Pemekaran daerah menghadirkan ratusan daerah otonomi baru dengan nama-nama yang bervariasi yang tentunya merupakan hasil dari sebuah kemufakatan dari para pengusul pemekaran daerah otonom baru dengan berlandas pada muatan lokal wilayah. Nama tersebut akan menjadi identitas yang akan dikenal publik. Penamaan daerah otonomi seyogyanya telah melalui tahap yang berjenjang dengan proses yang bottom up ataupun secara top down.

Namun, tahukah anda bahwa dari sekian banyak daerah otonomi di Indonesia, terdapat nama-nama daerah yang tidak sesuai atau misnomer apabila ditelisik lebih jauh. Laman dictionary.cambridge.org, mengartikan misnomer sebagai a name that is not correct or does not suit what it refers to, or a use of such a name. Di bawah ini, terdapat beberapa nama daerah otonom yang misnomer atau tidak sesuai.

1. Provinsi Papua Barat Daya

Salah satu provinsi yang merupakan daerah pemekaran baru di wilayah Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Barat Daya. Ibukotanya adalah Sorong dan merupakan provinsi ke-38 di Indonesia. Dari nama provinsi tersebut kita pasti segera berpendapat bahwa letaknya berada pada arah barat daya Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun