Mohon tunggu...
Denisa Oktaviani
Denisa Oktaviani Mohon Tunggu... -

.....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Besok, Sidang Bupati Gerindra Tukang Peres!

1 Desember 2014   19:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:20 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1417411967934752353

[caption id="attachment_379650" align="aligncenter" width="620" caption="sumber gambar: cikalnews.com"][/caption]

Kasus Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang ditangkap oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Karawang terus berlanjut. Sidang keduanya pun akan segera dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Desember 2014.

Kronologi penangkapan keduanya berawal pada hari Kamis, 17 Juli 2014 pukul 18.30 WIB yang pada saat itu KPK mengamankan sejumlah orang yang sedang menukar uang di mal yang terdiri dari pihak PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money chager.

Setelah mengamankan mereka, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan hanya mengamankan Nurlatifah karena Ade Swara sedang tidak ada di tempat karena sedang melakukan safari Ramadhan. Ahirnya pukul 01:46 WIB, Ade Swara berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 03.10 WIB hari Jumat 18 Juli 2014.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, hanya Ade Swara dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka. Nurlatifah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, sedangkan Ade Swara ditahan di Rutan Guntur, Jakarta. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp 5 M dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang. Uang yang diberikan berjumlah 424.349 dollar AS yang terdiri dari 4.230 lembar pecahan 100 dollar AS, 2 lembar pecahan 20 dollar AS, 1 lembar pecahan 5 dollar AS, dan 4 lembar pecahan 1 dollar AS.

Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tipikor.

Walaupun tersangka, yaitu Ade Swara mengaku kasus ini merupakan penyuapan atas dirinya yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi, namun KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ade Swara beserta istrinya kepada PT Tatar Kertabumi. Berikut pernyatan dari Jubir KPK, Johan Budi:

"Tersangkabolehberpendapatdanpunyaargumentasiinibukanpemerasantapipenyuapan. Dalambukti-bukti yang disampaikanitutersangkadidugamelakukanpemerasan. Kalaunanti di pengadilanadafaktakemudian hakim menyimpulkaninibukanpemerasan, KPK bisamengembangkannya. Tapisejauhinibuktimengarahkepadapemerasan,"

Hal senada juga dikatakan oleh Humas PN Bandung, Djoko Indarto yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat Ade Swara dan istrinya merupakan kasus pemerasan dan TPPU. Berikut pernyataan dari Djoko Indarto:

"Ya kasus yang akan didakwakan kepada keduanya itu adalah pemerasan dan TPPU. Namun lebih jelasnya nanti aja dipersidangan,"

Penetapan tersebut ditentukan setelah KPK melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pencucian uang di dalam aset dan aliran dana melalui rekening. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2014, kedunya ditetapkan sebagai tersangkan kasus TPPU karena KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Keduanya pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung karena KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus mereka ke pengadilan tersebut yang dijadwalkan akan diadakan pada besok Selasa, 2 Desember 2014.

Sumber :

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/13/bupati-karawang-dan-istrinya-akan-disidangkan-di-bandung

http://www.pikiran-rakyat.com/node/306618

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun