Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Penulis - Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tantangan Penghulu di Masa "New Normal"

1 Juli 2020   07:00 Diperbarui: 1 Juli 2020   07:05 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh Deni Firman Nurhakim (Kepala KUA Kecamatan Cilebar / Sekjen. APRI Kabupaten Karawang)

Pertengahan Juni (16/06) lalu, Penulis mengikuti Talkshow yang bertema sama dengan judul tulisan ini. Digelar secara daring, kegiatan tersebut menyedot minat banyak Penghulu se-Indonesia untuk bergabung dan berdialog langsung dengan Narasumber dari Subdit. Kepenghuluan, Kementerian Agama RI (selanjutnya, disebut Kemenag). Tidak kurang dari 426 partisipan ikut bergabung dalam bincang-bincang virtual yang berdurasi 60 menit itu, jumlah peserta yang luar biasa banyak.

Antusiasme para Penghulu mengikuti Talkshow tersebut sepertinya didorong oleh motivasi yang sama dengan Penulis, yakni ingin tahu soal tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh Penghulu di masa New Normal, serta cara mengatasi tantangan tersebut dengan sukses tanpa menimbulkan ekses.

Berhubung waktunya yang singkat, pembahasan tema menarik itu masih menyisakan banyak tantangan lain yang -menurut Penulis- tidak kurang pentingnya dari regulasi terbaru tentang Jabatan Fungsional Penghulu yang kini sudah mengafirmasi jenjang Penghulu Ahli Utama; pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penghulu; dan wacana digitalisasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Penghulu yang sempat dibahas panjang lebar oleh Narasumber. 

Oleh karena itu, melalui tulisan singkat ini Penulis berupaya untuk mengulas beberapa tantangan lain yang dirasakan mendesak namun belum sempat terbahas dalam Cofee Morning Talkshow yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam tersebut.

***

New Normal dalam Layanan Nikah

Sebagaimana banyak diberitakan oleh media massa, Pemerintah mempersiapkan tatanan baru yang kemudian populer disebut New Normal itu didasari oleh kenyataan belum ditemukannya vaksin untuk Covid-19 hingga saat ini. Sehingga -mau-tidak mau- semua elemen bangsa ini diminta harus siap hidup berdampingan dengan virus secara aman, namun tetap produktif. 

Singkatnya, hidup ‘normal’ sebagaimana biasa, tetapi dengan cara mengadaptasi kebiasaan baru sesuai standar protokol kesehatan, seperti disiplin bermasker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak aman secara fisik.

Seiring dengan mulai diterapkannya kebijakan New Normal di setiap sektor kehidupan, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam, pada tanggal 10 Juni 2020 lalu menerbitkan Surat Edaran Dirjen. Bimas Islam No. P.006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid (selanjutnya, ditulis SE).

Edaran tersebut memuat 11 ketentuan yang harus dipedomani oleh Petugas KUA dan masyarakat pengguna layanan nikah di KUA Kecamatan. Inti SE itu adalah membuka kembali pelaksanaan akad nikah seperti biasa, yakni boleh di dalam KUA dan di luar KUA. Sebelumnya, di awal pandemi, layanan nikah sempat ditutup sementara. Dan belakangan, pada tanggal 24 April 2020 dibuka kembali, namun itu pun hanya boleh dilaksanakan di dalam KUA.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun