Belum lama ini, Imam Shamsi Ali, seorang Tokoh Agama Islam asal Indonesia di jantung Amerika Serikat, melalui akun Facebook miliknya (20/06) dan kemudian dikutip oleh beberapa portal berita online Indonesia, “mempromosikan” pelaksanaan akad nikah secara daring bagi calon pasutri yang hendak menikah di saat pandemi.
Namun di sisi lain, MUI sebagai lembaga resmi pemangku otoritas fatwa di Indonesia belum menerbitkan fatwa hukum tentang akad nikah daring di tengah pandemi (lihat “Bolehkah Akad Nikah secara Daring saat Wabah Korona?” dalam www.republika.id, 29/06).
Sehingga, Penulis khawatir, bila wacana tersebut dibiarkan bergulir begitu saja di masyarakat, maka ia akan menjadi bola liar yang pada akhirnya akan menyulitkan KUA dalam melakukan pengawasan pelaksanaan nikah di wilayahnya.
Oleh karena demikian, kajian soal akad nikah secara daring itu penting segera ditindaklanjuti. Bisa dikaji terlebih dahulu oleh internal Tim dari Kemenag atau bisa juga langsung meminta fatwa hukum kepada MUI.
Alaa kulli haal, pandemi Covid-19 adalah force majure / kejadian luar biasa. Sehingga diperlukan terobosan yang luar biasa juga dalam menghadapinya.
Asalkan tidak bertabrakan dengan aturan-aturan yang bersifat pokok, langkah-langkah menghadapi tantangan baru sebagaimana diuraikan dalam tulisan di atas semoga saja bisa segera ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan, dan kemudian diharapkan bisa mengaturnya dalam regulasi. Wallahua’lam bis showaab.
***
REFERENSI
Regulasi
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan;
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu;