Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Penulis - Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tantangan Penghulu di Masa "New Normal"

1 Juli 2020   07:00 Diperbarui: 1 Juli 2020   07:05 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terlebih lagi, SE di atas membekali Penghulu wewenang untuk menolak pelayanan nikah bila ada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol yang telah ditetapkan. 

Namun, tanpa keterampilan komunikasi yang baik dengan massa dan koordinasi yang apik dengan aparat pemerintahan/keamanan setempat, ketegasan Penghulu itu boleh jadi akan dimaknai negatif oleh masyarakat sebagai kekakuan birokrasi yang seharusnya diperlonggar dan karenanya sah dilanggar. 

Sehingga alih-alih aman dan tertib, yang terjadi adalah chaos. Peristiwa pesta pernikahan yang berakhir duka di Kota Semarang sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS.com (25/06) patut dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

Oleh karena demikian, dalam menghadapi potensi ketidakpatuhan masyarakat tersebut seorang Penghulu itu selain harus cakap kompetensi teknisnya, ia juga harus selalu mengasah kompetensi manajerial dan sosial-kulturalnya. Hal itu antara lain ditunjukkan dengan kemampuannya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat pengguna layanan dan stakeholders terkait.

2. Kapabilitas Penghulu vis a vis Kebijakan New Normal

Kapabilitas Penghulu meliputi keterampilan dan keahlian teknis di bidang kepenghuluan. Bila di masa normal hal itu bisa di-up grade dengan mengikuti Diklat Jabatan atau Teknis di Balai Diklat Keagamaan (BDK), namun seturut dengan kebijakan New Normal yang salah satunya membatasi kegiatan yang mengumpulkan massa, maka kesempatan Diklat bagi Penghulu pun menjadi tertunda. 

Padahal, idealnya  sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 UU No. 5/2014 Tentang ASN, setiap PNS berhak memperoleh pengembangan kompetensi. Sehingga perlu dipikirkan, bagaimana caranya kapabilitas Penghulu bisa di-kerek naik, namun yang bersangkutan tetap aman dari Covid-19.

Hemat penulis, menyelenggarakan Diklat Penghulu secara virtual bisa menjadi pilihan rasional BDK untuk merawat dan meningkatkan profesionalitas penghulu di saat pagebluk seperti ini. 

Tak cukup hanya itu, dari sisi internal penghulunya juga harus ada kemauan untuk terus meningkatkan kualitas diri. Peran Atasan Langsung dari Penghulu dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) sebagai organisasi resmi profesi Penghulu menempati posisi strategis untuk mendorong dan mendukung penuh para Penghulu menambah ilmu dan keterampilannya, sekalipun dalam kondisi ekstrem seperti sekarang.

3. Wacana Akad Nikah secara Daring

Last but not least, bila pandemi Covid-19 ini belum berakhir dalam waktu dekat ini, maka tantangan lain yang dihadapi Penghulu adalah menguatnya wacana layanan akad nikah secara daring, dimana Penghulu memimpin akad nikah calon pasutri secara virtual dari tempatnya masing-masing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun