Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Penulis - Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tantangan Penghulu di Masa "New Normal"

1 Juli 2020   07:00 Diperbarui: 1 Juli 2020   07:05 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selain keharusan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam prosesi akad nikah, diatur pula pembatasan orang yang diperbolehkan hadir hingga maksimal sebanyak 10 (sepuluh) orang. Dan bila prosesi akad nikah itu diselenggarakan di Masjid atau gedung pertemuan, maka orang yang diperbolehkan hadir adalah sebanyak 20 % dari kapasitas ruangan, dengan maksimal yang hadir adalah 30 (tiga puluh) orang.

Konsekuensinya, bila para pihak tidak mengindahkan protokol kesehatan dan atau melanggar ketentuan jumlah maksimal yang diperbolehkan hadir, maka Penghulu wajib menolak pelayanan nikah tersebut, disertai alasan penolakan akad nikahnya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan setempat.

Tantangan Baru Penghulu

Situasi pandemi yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya ini memunculkan tantangan baru yang dihadapi oleh Penghulu di lapangan. Bila tantangan baru itu bisa diatasi dengan baik, maka Penghulu akan tetap menjadi titik sentrum dalam layanan nikah di masa New Normal. 

Namun, bila ia tidak bisa mengatasinya, maka akan mendistorsi peran sentral Penghulu sebagai pihak yang antara lain diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah/rujuk di suatu wilayah tertentu. 

Berangkat dari hipotesis tersebut, Penulis akan mengulas beberapa tantangan baru bagi Penghulu seiring diterapkannya kebijakan tatanan hidup baru oleh Pemerintah dalam layanan nikah. Diharapkan, tantangan baru itu bisa disikapi secara positif oleh para Penghulu.  

1. Kepatuhan Masyarakat

Sejak diterbitkannya pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, SE tentang Layanan Nikah di Masa New Normal tersebut langsung disebarluaskan oleh Pemerintah secara massif dan terstruktur hingga ke tingkat KUA Kecamatan. Oleh KUA diteruskan sampai ke desa dan dusun. 

Media sosialisasi yang digunakan KUA pun beragam, selain forum tatap muka mingguan yang rutin seperti “Minggon Kecamatan” dan ”Minggon Desa”, juga mengoptimalkan penggunaan media sosial (Facebook, Instagram, WhatsApp) agar lebih viral.

Sekalipun sosialisasinya terbilang massif, pengalaman Penulis saat memimpin akad nikah di luar KUA belum lama ini, masih banyak mendapati warga yang ikut menghadiri akad nikah dengan tanpa bermasker dan berkerumun tanpa mengindahkan jarak aman. 

Kenyataan tersebut menantang ketegasan Penghulu untuk memastikan para pihak yang berkepentingan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan akad nikah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun