Selain keharusan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam prosesi akad nikah, diatur pula pembatasan orang yang diperbolehkan hadir hingga maksimal sebanyak 10 (sepuluh) orang. Dan bila prosesi akad nikah itu diselenggarakan di Masjid atau gedung pertemuan, maka orang yang diperbolehkan hadir adalah sebanyak 20 % dari kapasitas ruangan, dengan maksimal yang hadir adalah 30 (tiga puluh) orang.
Konsekuensinya, bila para pihak tidak mengindahkan protokol kesehatan dan atau melanggar ketentuan jumlah maksimal yang diperbolehkan hadir, maka Penghulu wajib menolak pelayanan nikah tersebut, disertai alasan penolakan akad nikahnya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan setempat.
Tantangan Baru Penghulu
Situasi pandemi yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya ini memunculkan tantangan baru yang dihadapi oleh Penghulu di lapangan. Bila tantangan baru itu bisa diatasi dengan baik, maka Penghulu akan tetap menjadi titik sentrum dalam layanan nikah di masa New Normal.
Namun, bila ia tidak bisa mengatasinya, maka akan mendistorsi peran sentral Penghulu sebagai pihak yang antara lain diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah/rujuk di suatu wilayah tertentu.
Berangkat dari hipotesis tersebut, Penulis akan mengulas beberapa tantangan baru bagi Penghulu seiring diterapkannya kebijakan tatanan hidup baru oleh Pemerintah dalam layanan nikah. Diharapkan, tantangan baru itu bisa disikapi secara positif oleh para Penghulu.
1. Kepatuhan Masyarakat
Sejak diterbitkannya pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, SE tentang Layanan Nikah di Masa New Normal tersebut langsung disebarluaskan oleh Pemerintah secara massif dan terstruktur hingga ke tingkat KUA Kecamatan. Oleh KUA diteruskan sampai ke desa dan dusun.
Media sosialisasi yang digunakan KUA pun beragam, selain forum tatap muka mingguan yang rutin seperti “Minggon Kecamatan” dan ”Minggon Desa”, juga mengoptimalkan penggunaan media sosial (Facebook, Instagram, WhatsApp) agar lebih viral.
Sekalipun sosialisasinya terbilang massif, pengalaman Penulis saat memimpin akad nikah di luar KUA belum lama ini, masih banyak mendapati warga yang ikut menghadiri akad nikah dengan tanpa bermasker dan berkerumun tanpa mengindahkan jarak aman.
Kenyataan tersebut menantang ketegasan Penghulu untuk memastikan para pihak yang berkepentingan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan akad nikah.