Mohon tunggu...
GANEVO
GANEVO Mohon Tunggu... Jurnalis - Sikat, padat jelas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat Lebih Dekat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Panwaslu Banyuasin Temukan 3774 TMS

6 April 2018   12:48 Diperbarui: 6 April 2018   14:44 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANGKALAN BALAI -- Berdasarkan hasil uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel serta pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun  2018.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuasin , menemukan ribuan data pemilih bermasalah. 

Hal ini diutarakan Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi, S.Pd melalui Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ibzani mengungkapkan jajarannya menemukan data pemilih yang terindikasi bermasalah di 19 Kecamatan. Sebanyak 8016 nama terindikasi tidak memenuhi persyaratan (TMS) dan 2040 kesalahan data.

"Jadi panwaslu menerima data DPS dari KPU Banyuasin by name by address. Selanjutnya, jajaran kami melakukan pencermatan bersamaan dengan tahapan uji publik," terang dia, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (05/04) kemarin

tambah Ibzani menguraikan, dari ribuan data pemilih yang bermasalah, ditemukan pemilih ganda identik. Yaitu kesamaan nama, nomor induk keluarga (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan alamat.

"kami temukan kesalahan penulisan nama pemilih nama, kesalahan alamat  pemilih, kesalahan tulis data  pemilih, dan elemen tidak lengkap lainnya," beber dia.

Pihaknya juga menemukan  pemilih tidak dikenal,  pemilih tidak cukup umur,  dan  pemilih telah meninggal dunia. Ditemukan pula pemilih yang pindah domisilih.

"Saat ini pemilih yang bermasalah terdaftar dari hasil uji publik tersebut sebanyak 3774 pemilih," tandas dia.

Terpisah Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.PdI melalui Komisioner KPU Banyuasin Salinan, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa sebelumnya, KPU Banyiasin memang mengharapkan ada masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin. Khususnya dalam tahapan uji publik DPS.

"Khusus kepada Panwas kita meminta agar DPS ini dicermati dan kemudian memberi rekomendasi secara tertulis kepada KPU Banyuasin. Masukan ini penting karena panwas berperan turut menentukan derajat data pemilih kita," kata Komisioner KPU Banyuasin Salinan, saat dihubungi via telpon. Kamis (05/04)

Dikatakan dia, memang hasil uji publik dan pencermatan DPS juga menemukan 8016 pemilih tak memenuhi syarat. Ada juga laporan pemilih yang mengoreksi data dan  laporan pemilih baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun