Mohon tunggu...
Den Bagus
Den Bagus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulislah sebelum menulis dilarang

Saya salah satu bagian dari banyaknya orang yang perduli terhadap penegakan hukum di Negeri ini, Hanya dengan cara menulisLah yang dapat saya lakukan Untuk membantu menegakkan hukum di Negeri ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meskipun Telah Diberi Waktu Dua Minggu Kuasa Hukum PT Indotruck Utama Tidak Mampu Hadirkan Saksi Fakta

19 November 2020   20:13 Diperbarui: 20 November 2020   01:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang gugatan wanprestasi terhadap PT Indotruck Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jakarta, Sidang lanjutan perkara gugatan Wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama yang seharusnya disidangkan hari ini 19/11/20 dengan keterangan saksi Fakta terpaksa di tunda.

Majelis Hakim sudah memberikan 2 kali kesempatan, namun kuasa Hukum PT Indotruck Utama tidak mampu hadirkan Saksi Fakta, tanpa ada alasan yang pasti, pada hal Saksi tersebut untuk mengungkap kebenaran ada tidaknya pengambilan dan pengiriman alat excavator tersebut.

Ditundanya persidangan hari ini dikarenakan tergugat PT.Indotruck Utama tidak mampu menghadirkan saksi Fakta, yakni Soleh Nurtjahyo sebagai Rekanan ekspedisi Jasa Pengangkutan (Forwarder) dari PT Indotruck Utama, yang telah diakui juga oleh Sdr. Tommy Tuasihan dan Sdr. Bayu di dalam persidangan sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya, Hakim Fahzal S.H. M.H selaku ketua Majelis telah memberikan waktu selama dua minggu terhadap tergugat PT.Indotruck  Utama untuk dapat menghadirkan saksi Fakta yang telah diajukan oleh kuasa hukum dari PT. Indotruck Utama dimuka persidangan. Sebagaimana permintaan itu di setujui oleh Majelis Hakim, Namun sampai pada waktunya kuasa Hukum PT. Indotruck Utama tidak dapat menghadirkan Saksi yang dimaksud.

Diving Safni SH. Dari Kantor Hukum AGD & PARTNER, Sebenarnya Ketua Majelis Hakim Fazal S.H. M.H, telah dapat menilai siapa yang berbohong dan siapa yang dapat membuktikan dalilnya di Persidangan a quo, ujar Diving.

Diving juga menjelaskan, Dalam perkara Wanprestasi dengan nomor gugatan 181/Pdt.G/2020/Jkt.Utr, sangatlah terang benderang dan tampak jelas dalam Fakta Persidangan bahwasanya sampai dengan saat ini PT. Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan penandatanganan oleh para pihak(PT Indotruck Utama dan Arwan Koty) sesuai PJB, Maupun Surat Perintah Kerja (SPK) dari Arwan Koty selaku pemilik alat.

Tim Kuasa Hukum Arwan Koty juga berkeyakinan bahwasanya melalui Wakil Tuhan Dibumi ini yaitu Majelis Hakim Fahzal S.H. M.H. Kebenaran dan Keadilan akan terungkap melalui Palu nya.

Perkara bermula saat Arwan Koty ingin mengembangkan bisnisnya dalam bidang pertambangan, saat itu Arwan Koty sangat membutuhkan alat berat Crawler Excavator, Dengan melihat nama besarnya (PT Indotruck Utama) yang terkenal dalam penjualan alat berat, Maka pada tanggal 27 juli 2017 Arwan Koty melakukan proses Jual Beli alat berat jenis Excavator dimana dalam perkara a quo Penggugat selaku pembeli dan Tergugat salaku penjual.

Secara sadar dan tanpa paksaan kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengadakan dan menandatangani perjanjian jual beli 1 unit Crawler Excavator Volvo EC210D, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017.

Atas dasar PJB penggugat sepakat dan setuju untuk membeli 1 unit Excavator Volvo EC 210D dari tergugat PT.Indotruck Utama seharga Rp.1.265.000.000, (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah),yang mana tertuang sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB),Tergugat wajib menyerahkan satu unit Excavator Volvo EC 210D kepada Penggugat selambatnya satu minggu setelah  lunas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun