Mohon tunggu...
Denadi Kusnandar
Denadi Kusnandar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi 2018 Universitas Pendidikan Indonesia

Sabarlah dengan Kesabaran yang Indah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyingkap Keganasan Akhwat Hunter

18 Oktober 2021   16:13 Diperbarui: 18 Oktober 2021   17:21 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhwat hunter merupakan perkumpulan laki-laki yang menjadikan perempuan dengan pakaian syar'i sebagai objek fantasi seksual. 

Latar belakang terbentuknya perkumpulan tersebut berawal dari sebuah forum dewasa. Hal itu berawal dari founder (pendiri) dari komunitas tersebut menulis sebuah cerita tentang akhwat fenomenal yang berbau seksual. Tulisan cerita tersebut menunjukkan adanya respon positif dari banyaknya anggota forum yang berkomentar sehingga mengakibatkan pendiri dari forum dewasa tersebut memutuskan untuk membuat grup khusus bagi para pecinta akhwat. 

Anggota forum yang setuju kemudian diminta untuk memberikan nomor whatsapp dan selanjutnya akan dibuat grup whatsapp (ruang obrolan daring) yang khusus membahas tentang perempuan berpakaian syar'i. 

Sikap para pelaku Akhwat Hunter mempertimbangkan keuntungan dari perilaku mereka. Hal ini dikarenakan motif para pelaku Akhwat Hunter adalah mendapatkan kepuasan seksual. 

Kepuasan tersebut merupakan keuntungan yang mereka dapatkan ketika menjadi bagian dari Akhwat Hunter, dimana dalam grup tersebut para pelaku Akhwat Hunter dapat saling membagikan foto atau video akhwat untuk dijadikan fantasi seksual, menulis cerita akhwat yang berbau seksual dan saling memberikan komentar. 

Kegiatan membagikan foto dan video dalam ruang obrolan daring melalui aplikasi whatsapp, menunjukkan terjadinya kejahatan seksual dunia maya (cyber sexual harrasment). 

Cyber Sexual Harassment (CSH) dapat diartikan sebagai penggunaan internet untuk melakukan kemajuan, komunikasi atau interaksi tanpa diundang oleh orang dengan kegiatan dalam berbagai bentuk seperti mengunggah dan memberikan komentar yang tidak diminta di situs media sosial, email, teks, gambar grafis dan pesan instan (Sethi and Ghatak, 2018). 

Perilaku para Akhwat Hunter termasuk salah satu bentuk cyber sexual harrassment yang melanggar beberapa norma dalam masyarakat yakni norma agama, norma kesopanan dan norma kesusilaan. 

Pelanggaran norma agama terjadi ketika foto atau video akhwat yang menggunakan pakaian syar'i digunakan sebagai media untuk melakukan kejahatan seksual dunia maya. 

Padahal dalam norma agama, khususnya agama islam yang sebagian besar dianut oleh masyarakat, pakaian syar'i berfungsi sebagai penurunan daya tarik perempuan agar dapat melindungi perempuan dari aksi tidak senonoh seperti pelecehan seksual. 

Aksi pelecehan seksual dunia maya terhadap akhwat merupakan suatu hal yang tidak diinginkan karena perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai moral yang berlaku dalam masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun