Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara nasional. BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.Â
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan memiliki beberapa program bantuan dan salah satu diantaranya adalah program bantuan 1 Desa 3 Mustahik, program bantuan tersebut merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap 6 bulan 1 kali dan tempat pelaksanaannya dilaksanakan di setiap Kecamatan masing-masing dengan tujuan agar mempermudah para Mustahik pada waktu pengambilannya, karena dari beberapa Mustahik penerima bantuan tersebut tidak semuanya dalam keadaan sehat dan mampu untuk perjalanan jauh, bahkan diantara mereka semua banyak yang tergolong sudah lansia dan dalam keadaan kurang sehat. Di Kabupaten Lamongan terdapat 27 Kecamatan dengan jumlah Desa yang berbeda-beda di setiap Kecamatannya, namun sesuai data yang ada, dapat di total di Kabupaten Lamongan terdapat 474 jumlah Desa, dan terdapat 1. 422 jumlah Mustahik penerima bantuan dari program 1 Desa 3 Mustahik dan setiap Mustahiknya mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sesuai jumlah data Mustahik yang ada, untuk mensukseskan pelaksanaan program bantuan 1 Desa 3 Mustahik BAZNAS Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 711.000.000 (Tujuh Ratus Sebelas Juta Rupiah) dengan rincian Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) x 1. 422 Mustahik. Dengan adanya program bantuan rutin 1 Desa 3 Mustahik yang sudah berjalan beberapa Tahun terakhir ini BAZNAS Kabupaten Lamongan sangat berharap banyak warga masyarakat di Kabupaten Lamongan yang dapat terbantu perekonomiannya dan dapat hidup lebih layak jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Kesimpulan nya adalah
- 0 menunjukkan kesetaraan sempurna (semua individu memiliki pendapatan yang sama).
- 1 menunjukkan ketimpangan sempurna (satu individu memiliki semua pendapatan, sementara yang lain tidak memiliki apa-apa)
Rasio Gini (GR) = 0,0001 atau mendekati 0 ini berarti distribusi dana zakat sangat merata hampir tanpa ada ketimpangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI