Di era modern saat ini, umat Islam dihadapkan pada berbagai tantangan baru yang tidak selalu dibahas secara mendalam dalam kitab-kitab klasik. Dengan perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika sistem hukum di negara, hukum Islam diharapkan tetap relevan tanpa mengabaikan nilai-nilai dasarnya. Dalam konteks inilah, pemikiran Dr. Agus Hermanto menjadi sangat menarik untuk dikaji.
Sebagai seorang akademisi, Dr. Agus Hermanto secara konsisten mengusung gagasan pembaruan hukum Islam. Melalui berbagai tulisan, ceramah, dan opini di media, ia selalu menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami syariat. Ini berarti bahwa hukum Islam tidak hanya dilihat dari perspektif fiqih klasik, tetapi juga perlu dikaitkan dengan ilmu sosial, budaya, dan hukum positif.
Salah satu gagasan sentral dalam pemikirannya adalah pentingnya mempertimbangkan maqashid al-syariah---tujuan utama dari hukum Islam---sebagai dasar dalam melakukan pembaruan. Menurut beliau, hukum Islam harus bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap ijtihad atau pembaruan hukum harus mempertimbangkan dampaknya bagi kehidupan umat, bukan sekadar mengikuti teks secara harfiah.
Pemikiran ini tercermin dengan jelas dalam karyanya, "Pembaruan Hukum Keluarga Islam: Kajian Transdisipliner". Dalam buku tersebut, ia berusaha untuk membaca ulang hukum keluarga Islam dengan memperhatikan realitas masyarakat Indonesia yang beragam. Baginya, hukum Islam bisa berjalan seiring dengan hukum negara, asalkan semangat keadilan dan kemaslahatan tetap terjaga.
Saya pribadi melihat pendekatan ini sangat relevan. Di tengah perubahan dunia yang terus bergulir, umat Islam tidak bisa terus terperangkap dalam pola pikir masa lalu. Pemikiran yang ditawarkan Agus Hermanto membuka ruang dialog antara teks dan konteks, antara tradisi dan modernitas.
Sebagai seorang mahasiswa, saya merasa penting untuk tidak hanya mempelajari hukum Islam dari sudut pandang normatif, namun juga bersikap kritis terhadap konteks yang ada. Pembaruan hukum Islam tidak berarti mengubah ajaran dasar, tetapi lebih pada menyesuaikan penerapannya dengan realitas yang terus berkembang. Pemikiran Agus Hermanto memberikan petunjuk yang jelas dalam upaya ini.
Pemikiran Agus Hermanto adalah contoh nyata bagaimana seorang intelektual Muslim dapat menjembatani antara tradisi dan perubahan. Pendekatan interdisipliner yang ia usung memberikan warna baru dalam studi hukum Islam. Semoga semakin banyak akademisi muda yang terinspirasi untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang progresif, sambil tetap berakar kuat pada nilai-nilai syariat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI