Mohon tunggu...
Deky Rosdiana
Deky Rosdiana Mohon Tunggu... -

Mahasiswa tingkat akhir fakultas Hukum UNISBA Bandung

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cyber Warfare Menjadi Ancaman NKRI di Masa Kini dan Masa Depan

23 September 2013   12:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:31 6740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Cyber Warfare memiliki arti perang yang dilakukan didunia maya (cyber Space) dengan menggunakan teknologi canggih dan jaringan nircabel/wifi. sudah banya tulisan yang membahas tentang Cyber Warfare itu sendiri tetapi dewasa ini pengetahuan tentang ada Cyber Warfare baru sekedar dianggap sebagai pengetahuan yang baru serta tidak dianggapi terlalu serius oleh para pengguna jaringan internet (user). dalam tulisan ini penulis akan mencoba memaparkan bahaya yang aka di hadang oleh negara berkembang termasuk dalam ini Indonesia dalam menghadapi Cyber Warfare.

Sebelum membahas Cyber Warfare lebih jauh saya mencoba mebahas terlebih dahulu tentang munculnya internet. Internet muncul dan berkembang pada tahun  1969 melalui Proyek APRANET (Advanced Research Project Agency Network).yang merupakan proyek dari  Departemen Pertahanan Amerika Serika. dengan berjalannya waktu dirasa perlu ada suatu jaringan yang dapat menghubungkan antar wilayah satu dengan wilayah lainnya, berawal dari gagasan ini Departemen Pertahanan Amerika mulai membuka jaringan Internet untuk dapat dinikmati oleh publik.Dengan dapatnya internet dapat diakses oleh seluruh masyarakat dunia membuat dunia ini seperti tidak ada sekat yang membatasi wilayah satu dengaan lainnya.

Cyber Warfare sendiri berkembang dari Cyber Crime yang memiliki arti bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.

Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Jenis-Jenis kejahata Cyber Crime:

Hacking adalah Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cyber Attack adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

Spyware adalah program yang dapat merekam secara rahasia segala aktivitas online usser, seperti merekam cookies atau registry. Data yang sudah terekam akan dikirim atau dijual kepada perusahaan atau perorangan yang akan mengirim iklan atau menyebarkan virus.

Dengan kemudahan yang ada saat ini banyak membuat terlena atau dimanjakan para user komputer dengan kemudahan mengakses berbagai informasi dengan menggunakan jaringan internet. tetapi dibalik kemudahan yang diberikan oleh internet user harus mewaspadai bahaya yang akan menghadang para user terutama departemen ketahanan, kenapa departemen ketahanan harus waspada?jawabannya adalah 1. jaringan yang terhubung antara komputer yang ada di seluruh dunia dengan menggunakan jaringan internet semua data yang di akses atau di unggah akan terkirim ke server pusat yaitu di Amerika. 2. Kemudahan mengakses data melalui jaringan rentan dengan penyadapan atau crackring dari pengguna jaringan internet yang tidak bertanggungjawab. 3 Jaringan internet saat ini dan masa depan bukan hanya sebagai sarana untuk mengakses informasi dengan cepat melainkan sebagai senjata dalam perang bisa ambil contoh dalam perang israel dengan iran dimana isralem membobol jaringan keamanan iran untuk meledakan nuklir yang mengakibatka ledakan luar biasa menewaskan 7 orang. 4 Jaringan internet digunakan sebagai mata-mata (Spy) hal ini dapat dilakukan dengan mengambil data-data di beberapa departemen seperti jumlah personil tentara yang di upload di linggkungan kementerian pertahanan ssebagai bentuk laporang kepada pusat melalui jaringan internet masih banyak contoh lain. 5 Jaringan internet sebagai propaganda negara lain dalam merusak citra negara musuh di mata dunia.

Ketika point 3,4, dan 5 seperti yang telah dijelaskan diatas dikuasai negara ketiga keamanan dan ketahanan NKRI terancam karena semua rahasia negara (off the record) dikuasai oleh negara ketiga, negara ketiga tersebut dengan mudah untuk menyusun strategi untuk melumpuhkan NKRI secara dunia maya maupun secara fisik. hal yang paling berbahaya dengan dikuasainya kemanan NKRI membuat negara ketiga dapat memanfaatkan indonesia dengan ancaman menghancurkan Indonesia tanpa ada perlawanan dari Indonesia karena posisi Indonesia saat itu lemah.

Tidak ada jaminan negara adikuasa seperti Amerika sebagai pusat server internet akan menjaga baik data-data yang tersimpan dalam tempat penyimpanan yang ada di Amerika dan tidak akan memanfaatkan data-data yang tersimpan rapih dalam komputer server.

Pemaparan diatas menjelaskan  bahwa NKRI harus serius dalam mempersiapkan putra-putra terbaiknya untuk mencegah dampak Cyber Warfare dan mempersiapkan diri untuk menghadapai Cyber Warfare ketika indonesia ikut dalam perang tersebut. ketika indonesia tidak dapat mempersiapkan diri memprotek diri untuk menghadapi Cyber Warfare berdampak dikuasainya keamanan nasional indonesia baik di bidang Politik, Kebudayaan, Ekonomi dan Keaamana negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun