Mohon tunggu...
Defrida
Defrida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Tulisanmu adalah bentuk semesta yang kau mimpikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law, Jebakan Literasi dan Opini

23 Oktober 2020   08:45 Diperbarui: 23 Oktober 2020   09:00 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah lebih dari dua minggu masyarakat Indonesia memperbincangkan Undang-undang Cipta Kerja a.k.a Omnibus Law. Ribuan demonstran turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi penolakan terhadap pemberlakuan Omnibuslaw, mulai dari perwakilan buruh pekerja, mahasiswa, hingga pelajar Sekolah Menengah Kejuruan. 

Pemerintah dan badan legislatif sepertinya tetap kukuh mengesahkan undang-undang cipta kerja dengan dalih bahwa Indonesia merupakan salah satu negara minim investor karena terlalu berbelit-belit dalam birokrasi. Suara para demonstran tidak lagi penting bagi pemerintah, dengan alasan bahwa aksi demonstrasi ini sudah ditunggangi kepentingan tertentu, katanya kepentingan politik dari oposisi (secara tersirat). Ditambah lagi ada kejadian ditemukannya ambulan pembawa batu dalam demo tolak UU cipta kerja, yang belum diketahui siapa pemiliknya. 

Menurut saya jika pelakunya sama seperti waktu demo besar sebelumnya maka orang yang merencanakan "chaos" tersebut cukup bodoh atau memang ingin ditangkap untuk menambah sedikit cerita di dalam demonstrasi, kalian tentu sudah melihat aksi kejar-kejaran antara mobil ambulans tersebut dengan aparat kepolisian, sudah seperti film-film konspirasi Hollywood saja. 

Belum lagi ditangkapnya anggota KAMI dengan tuduhan penghasutan masyarakat dan penghinaan terhadap pemerintah. Entah benar atau tidak, opini tidak diterima oleh negara demokrasi, saya tidak tahu demokrasi Indonesia sebenarnya mengarah ke arah mana, Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Liberal. 

Semua orang yang pernah mendapatkan mata kuliah pendidikan Pancasila pasti sering diingatkan oleh dosen bahwa Pancasila tidak sama dengan Liberal, jika kita memaksakannya maka rontoklah sila pertama, di mana setiap warga negara wajib memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (termasuk aliran keyakinan tradisional) sedangkan liberal membebaskan warganya untuk memilih menjadi Ateis atau Teis (fyi : ajaran liberal yang satu ini mirip dengan komunis versi Lenin tentang hak beragama). 

Nah dari sini kita tahu bahwa ada negara kita telah memiliki Bilideology atau dua Ideologi dalam menjalankan praktik ekonomi jika menerapkan Omnibuslaw, seperti People Republic Of Tiongkok, yang menganut dua atau tiga ideologi untuk menghidupi negaranya.

Menurut opini saya yang tidak begitu menarik : Berbelitnya peraturan perizinan investasi dikarenakan negara ini menganut Ideologi pancasila, yang mengharuskan pembangunan dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya menguntungkan pihak pemilik modal. 

Nilai Pancasila yang terlalu berorientasi terhadap rakyat menengah ke bawah pada akhirnya dinilai oleh para investor yang kebanyakan berasal dari negara liberal akan berpikir ratusan kali ketika menanam investasi di Indonesia. Pancasila secara peraturan menolak sistem Kapitalis yang dipegang oleh Liberal. Tak boleh ada keuntungan dari penderitaan rakyat. Misalnya atas iming-iming investasi, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak rakyat dalam kepemilikan tanah. 

Dalam mengejar profit tidak boleh mengeksploitasi tenaga pekerja dan melupakan hak pekerja sebagai masyarakat sosial. Pancasila tidak membahayakan usaha kecil dan menengah, tetapi membuat Perusahaan-perusahaan besar kesulitan untuk meraup untung sebesar-besarnya karena Pancasila mewajibkan perlindungan terhadap kaum Pekerja. 

Di sinilah Pancasila berbenturan dengan Liberalis, Kapitalisme dan Pasar Bebas. Ada kalanya saya berpikir mungkinkah Pancasila itu mirip Komunis karena melindungi hak kaum pekerja? Tetapi tidak juga, Pancasila tetap memberikan kebebasan berpendapat dan beropini dalam penyelenggaraan pemerintahan, ya jelas berbeda dengan komunis.

Jadi, adakah pelanggaran terhadap nilai Pancasila yang terjadi selama pro-kontra Omnibus Law? Seperti setiap informasi dari masyarakat mengenai Omnibuslaw adalah HOAX, atau pendapat yang kontra Omnibuslaw dibilang ungkapan kebodohan karena tidak mau menjadi negara maju, mereka yang menentang Omnibuslaw disebut sebagai kaum konservatif yang close minded. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun