Mohon tunggu...
Dinia Sebwinda
Dinia Sebwinda Mohon Tunggu... -

Man Jadda wa Jada

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Ar-Rahn

1 Mei 2018   06:48 Diperbarui: 1 Mei 2018   08:29 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Rahn ialah suatu akad perjanjian yang menjadikan suatu harta benda yang bernilai untuk menjadi barang jaminan utang yang bernilai secara syar'i artinya tidak menyimpang dari syariat Islam. Yang berlandaskan dengan dasar hukum dalam Al-qur'an Qs. Al Baqarah ayat 283 :

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Jika dilihat dari hadis nabi, gadai boleh dilakukan atau tidak? Jawabannya Boleh

Karena Nabi pun pernah menggadaikan baju besi nya kepada kaum Yahudi. Dalam Islam hal yang dilarang ialah sesuatu yang berbunga atau mengembangkan, meskipun dalam pegadaian konvesional ialah suatu kesepakatan dan berpatokan pada hukum positif jelas saja mengandung unsur riba. Allah secara tegas melaknat orang yang melakukan riba, baik dari pencacatnya, pelaku nya maupun nasabah nya. Jika hal itu terlanjur dilakukan maka mohon ampun dan bertaubatlah kepada Allah.

Ar-rahn istilah pegadaian dalam Islam  suatu proses menggadaikan suatu barang tanpa mematok bunga, namun memberikan akad ijaroh dan rahn. Dimana ijarah yaitu pemilik barang wajib membayar jasa selama barang tersebut masih dalam bentuk barang gadai. Akad Rahn ialah proses penahanan pada barang yang digadaikan untuk mengambil piutangnya.

Lembaga keuangan syariah telah menerapkan Ar-Rahn, maka tidak perlu lagi khawatir masalah bunga karena pegadaian syariah tidak mematok bunga melainkan jasa.

Pada pegadaian konvesional semakin besar nilai barang yang di taksir maka semakin besar bungan berdasarkan nilai barang yang digadai tersebut. Sedangkan pada pegadaian syariah Rahin hanya mendapatkan  keuntungan bukan dari bunga yang diperoleh dari pegadaian barang (marhun) tersebut melainkan sewa jasa , biaya asuransi atas penyimpanan barang tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun