Omnibus Law menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan sebelum pandemi Corona Covid-19 terjadi. Banyak orang membicarakan Omnibus Law ini bisa menjadi pertanda baik, artinya semakin banyak orang yang perhatian dengan nasib kelas pekerja, atau lebih tepatnya nasib diri sendiri dihadapan negara.
Sebenarnya, apa sih Omnibus Law itu? Memgapa banyak pro kontra yang muncul? Apakah benar Omnibus Law bisa menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia? Mari kita bahas satu persatu ya.
Omnibus Law, Apa Itu?
Omnibus Las adalah aturan baru yang sengaja dibuat untuk menggantikan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Bila bukan omnibus, maka fokus pada satu aturan saja. Kalau omnibus berarti mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja.
Omnibus Law dibuat sebagai rujukan menggantikan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Makanya tak heran bila banyak yang menyebut omnibus law ini adalah undang-undang sapu jagad. Kehadirannya bisa menyapu bersih undang-undang yang sudah ada.
Lalu apa saja sih yang diatur dalam Omnibusaw ini? Banyak! RUU Omnibus Law yang ramai dibicarakan ini ada 9 aturan yang menjadi substansinya. Sembilan aturan tersebut antara lain ; persyaratan investasi, ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengadaan lahan, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi (menghapus pidana), kemudahaan riset dan inovasi serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
Omnibus Law, Pentingkah?
Sebenarnya apa sih pentingnya membuat Omnibus Law? Mengapa harus ada Omnibus Law? Menurut pemerintah, Omnibus Law itu penting. Pemerintah berpendapat, aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya dianggap terlalu kaku dan sangat birokratis. Ini menjadi penghalang masuknya investor ke Indonesia.
Padahal kedatangan investor sangatlah penting. Investor yang mau menanamkan modalnya bisa menciptakan lapangan pekerjaan meningkat. Ujung-ujungnya, pertumbuhan ekonomi pun akan meningkat.
Dilihat dari tujuannya, Omnibus Law ini punya tujuan yang mulia. Lantas mengapa banyak juga yang menentangnya? Mengapa berbagai pihak, khusunya buruh malah menolak aturan ini? Apa yang jadi masalah?
Dari banyaknya aturan yang menjadi substansi Omnibus Law, aturan tentang kemudahan investasi di Indonesia yang paling ramai dibicarakan. Aturan kemudahan investasi di Indonesia antara lain RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan dan RUU UMKM.