Mohon tunggu...
Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Mohon Tunggu... Penulis - Dedi Mulyadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis memberikan kontribusi bagi masyarakat , mencerdaskan masyarakat, tidak diperkenankan mengutip tulisan untuk komersial.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gairahkan Warga Berolahraga H. Purwanto Sosialisasikan Perda Keolahragaan

21 Mei 2022   21:40 Diperbarui: 22 Mei 2022   09:18 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H. Purwanto anggota DPRD DKI Jakarta Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Keolahragaan (dkp) 

Anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta, H. Purwanto,  sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2006, tentang Keolahragaan di Lapangan Sekeratariat RW 06 Jalan Siman  Enor RT. 02/06 Kelurahan  Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, (21/5/22).

H. Purwanto dari Partai Gerindra yang berkantor di DPRD  DKI Jakarta Kebon Sirih Jakarta Pusat, sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi Komisi A -- Pemerintahaan sering kali terjun kemasyarakat.

dkp
dkp

Sosialisasi Perda Nomot 1 Tahun 2006, tentang Keolahragan,  diikuti ratusan warga Kelurahan Kebagusan mengenai implementasi Perda Keolahragaan. Sosilalisasi berjalan dengan lancar dan interkaktif.

Purwanto menjelaskan pada warga yang diberikan kesempatan bertanya mengenai Perda Keolahragaan, masyarakat memiliki hak untuk mendapat pelayanan baik sarana prasarana maupun pembiayaan dalam menggelar keolahragaan.

dkp
dkp

Bang Haji Purwanto sapaan akrabnya, (BHP), bersedia membantu membenahi   olahraga yang ada di Kelurahan, Kebagusan, Jakarta Selatan,  seperti pengadaan lapangan futsal, bahkan Ia bersedia kerja bakti gotong royong memperbaki lapangan yang akan dijadikan sarana dan prasarana olaharaga.

Fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), juga  dijelaskan  warga boleh memanfaatkan  dijadikan tempat olahraga,  asalkan tidak dibangun gedung permanen dan tidak dikomersilkan, (dm).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun