Fenomena Pembuatan SIM menggunakan Jasa Calo dianggap hal biasa
Zaman sudah semakin canggih, tapi masih banyak masyarakat yang berkeinginan membuat SIM, entah itu SIM A, B ataupun C mencari jalan instan yaitu melalui jasa calo dengan berbagai alasan.Â
Meskipun mereka harus mengeluarkan kocek terbilang lumayan dari kantong mereka, bagi mereka itu bukan masalah yang penting cepat dan tidak harus bolak balik.Â
Salah satu alasan kenapa para pemohon SIM lebih rela menggunakan jasa calo menurut salah seorang pemohon SIM aldy menuturkan "bikin SIM pakai jasa calo lebih praktis, tidak perlu ujian teori, bahkan ujian praktik yang kebanyakan gagal dan harus mengulang berkali kali, dan tentu saja banyak waktu dan biaya yang harus keluar,apalagi jika jarak antara rumah dengan Satpas jauh" Ujarnya.Â
Fenomena calo pembuatan SIM seperti itu bukan merupakan sesuatu yang baru,karena sudah sejak lama berlangsung, seakan hal seperti itu bukan hal asing lagi, bahkan sudah menjadi suatu kebiasaan dan lazim dilakukan.Â
Padahal, jika merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia  nomor 60 tahun 2016,tentang jenis tarif dan jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) yang berlaku, memang sudah ditentukan sesuai jenis SIM-nya.Â
berbanding terbalik ketika pemohon SIM menggunakan jasa calo yang harus membayar berkali kali lipat dari harga yang sudah ditentukan, hingga bisa tembus sampai 750.000 hanya untuk pembuatan SIM C.Â
Yang menjadi pertanyaan ketika orang ingin melakukan hal baik harus sulit? Lalu bagaimanakah tindakan para penegak hukum menyikapi fenomena ini, dan jika sudah demikian siapa yang harus disalahkan?
sumber : https://wartavip.blogspot.com/