Mohon tunggu...
Dedi Ermansyah
Dedi Ermansyah Mohon Tunggu... Blogger

Yuk mampir di blog saya! www.dediermansyah.com Dediermansyah1991@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Istana Hukum Diana Karena Bertanya, Ancaman Nyata Kebebasan Pers?

29 September 2025   13:35 Diperbarui: 29 September 2025   13:35 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebebasan pers. Foto: istimewa

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dikabarkan mencabut kartu liputan seorang jurnalis bernama Diana Valencia, jurnalis dari CNN Indonesia. Kabar yang beredar di media kartu liputannya dicabut usai melontarkan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sesuatu yang wajar, program tersebut dipertanyakan dalam sebuah doorstop (wawancara). Terlebih belakangan ini banyak korban keracunan akibat hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan informasinya per 27 September 2025 jumlah korban sudah mencapai 8.649 anak.

Sebagai jurnalis, menurut saya melempar pertanyaan, bahkan yang paling "tidak nyaman" kepada nrasumber bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kerja jurnalistik.

Dalam setiap konferensi pers atau doorstop interview, jurnalis tak hanya bertugas menyampaikan pertanyaan, tetapi juga mewakili keresahan publik yang mungkin tak bisa hadir langsung di depan Presiden.

Pertanyaan Diana tentang Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) adalah bagian dari kerja jurnalistik itu, kerja yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maka ketika negara, dalam hal ini Istana melalui Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI), memilih untuk mencabut kartu liputan Diana hanya karena pertanyaannya dianggap "di luar agenda", ini sangat disayangkan.

Ketidaknyamanan Bukan Alasan Pembungkaman

Dalam sebuah negara demokrasi, keberanian untuk bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Apa yang dialami Diana ini tamparan telak bagi kebebasan pers di negeri ini.

Dalam demokrasi yang sehat, kritik seharusnya tidak ditanggapi dengan represi. Ketidaknyamanan atas pertanyaan kritis justru seharusnya menjadi pintu masuk bagi dialog, bukan tindakan balasan.

Kita tidak sedang hidup di era sensor Orde Baru, di mana segala informasi harus terlebih dahulu "disaring" oleh negara. Kemerdekaan pers bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak rakyat yang dijamin konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers secara eksplisit menegaskan hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun