Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPKH, Bersusah-susah Mengolah Dana Jemaah

14 Januari 2021   21:21 Diperbarui: 14 Januari 2021   21:39 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BPKH , BERSUSAH SUSAH MENGOLAH DANA JEMAAH

Ketika SK Presiden No. 74/P/2017 tentang pengangkatan Dewan Pengawasan dan Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji  keluar, banyak orang termasuk mereka yang diangkat merasa ragu. Mampukah mereka bekerja sesuai mekanisme aturan dan harapan ?

Itu pekerjaan dan tugas tidak mudah. Banyak ranjau yang bisa membuat mereka terjebak.

Pertama, sesuai dengan ketentuan UU 34 tahun 2014 tentang BPKH, lembaga itu bersifat nirlaba, jangan berniat cari untung.  Kedua, ada ancaman dana yang dikelolanya jangan berkurang. Tapi justru harus berkembang.  Jika terjadi rugi, maka mereka secara tanggung renteng bisa dituntut dan dihukum.

Kata orang Betawi, ya elah begitu amat itu tugas. Sudah berkeluh peluh malah bisa dikerangkeng .

Ternyata diluar dugaan, Badan Pelaksana yang dipimpin Dr. Anggito Abimanyu M.Sc itu boleh diacungi jempol. Dalam 3 tahun sampai 2020, asetnya telah bertambah dari Rp. 100 trilyun menjadi Rp.143,1 trilyun. Tahun 2021, mereka menargetkan aset itu akan tembus Rp. 150 Trilyun.

Apa yang mereka lakukan ? Menurut anggota BPKH, Iskandar Zulkarnaen, mereka mengusahakan pengembangan dana itu melalui investasi sebesar Rp. 99, 53 T dan disimpan  sebagai deposito di bank syariah Rp. 43,53 T.

Investasi berupa pembelian Surat Berharga Syariah Negara dan Sukuk. Misalnya Kementerian PUPR, di sana BPKH membeli  SBSN untuk membiayai proyek infrastruktur yang ada kaitannya  dengan upaya  mensuksekan ibadah haji. Sebut saja misalnya pembangunan jalan tol, bandara atau pelabuhan. Ada juga yang diusahakan langsung atau kerjasama dengan perusahaan lain dalam hal penyediaan katering, pemondokan dan transportasi. Juga penyertaan modal pada Islamic Development Bank. BPKH juga berharap Daerah-daerah bisa menyelenggarakan SUKUK (semacam obligasi daerah) dan bisa digunakan untuk pembangunan proyek-proyek penting di daerah.

Dalam hal devosito, direncanakan tahun 2021 akan masuk bank Muamalat.  Sudah disiapkan dana Rp. 3 trilyun dengan rincian Rp. 1 T sebagai saham dan Rp. 2 T sebagai obligasi. Suntikan dana BPKH ini sangat berarti bagi bank Muamalat yang sedang bangkit setelah diakuisisi konsorsium  Al Falah pimpinan Ilham Habibi sebesar Rp. 2 T. Selain itu, BPKH juga akan mencoba investasi pada emas. Jumlahnya sekitar 5 persen dari aset yang ada. 

Pengamat Ekonomi Syariah Yusuf Wibisono meminta BPKH  memperhatikan keamanan dana itu sesuai dengan beban di pundaknya.Yusuf menyebut semisal  Sukuk, BUMN, Bank Syariah atau lembaga keuangan syariah lain yang bisa memberi imbal permanen. Hal ini segera dijawab Kepala Bag. Keuangan dan Managemen Resiko Acep Riana. Menurutnya, BPKH telah melakukan langkah aman dan likuid. Transparan dan akuntabel. Hasil audit BPK selalu WTP,Wajar Tanpa Pengecualian. Demikian juga selalu dilaporkan ke DPR sebagai representasi publik.    Setiap langkah usaha selalu meminta persetujuan Dewan Pengawas.

Dari hasil usaha dan upaya itu, kata anggota BPKH Beni Witjaksono, BPKH sudah  memperoleh nilai manfaat.  Tahun 2020  nilai manfaat itu mencapai Rp. 7,46 Trilyun.  Dengan hasil itu, BPKH telah mampu mensubsidi biaya perjalanan haji kepada jemaah. Nilainya sangat signifikan Rp.35 juta setiap jemaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun