Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan politik hukum baru, di mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan (prenuptial agreement), sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan berlangsung.
Saya memiliki pendapat positif terkait pembuatan perjanjian pranikah pasca putusan MK, karena hal tersebut memberikan beberapa manfaat bagi pasangan yang akan menikah. Beberapa di antaranya adalah:
Memberikan kepastian hukum dalam pembagian harta kekayaan: Perjanjian pranikah memungkinkan pasangan untuk menentukan bagaimana harta kekayaan mereka akan dibagi jika suatu saat terjadi perceraian. Dengan adanya perjanjian pranikah, pasangan dapat meminimalkan sengketa dalam pembagian harta kekayaan dan memberikan kepastian hukum.
Memberikan kebebasan bagi pasangan untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing: Dalam perjanjian pranikah, pasangan dapat menentukan hak dan kewajiban masing-masing, seperti hak waris dan hak untuk mengatur keuangan. Dengan adanya perjanjian pranikah, pasangan dapat memiliki kontrol penuh atas hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat meminimalkan ketidakpastian dan sengketa di masa depan.
Menjaga hubungan yang lebih harmonis dalam perkawinan: Perjanjian pranikah memungkinkan pasangan untuk membahas dan menentukan masalah-masalah penting sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian pranikah, pasangan dapat menghindari sengketa yang berpotensi mengganggu hubungan perkawinan mereka dan menjaga hubungan yang lebih harmonis.
Menambahkan dimensi kepercayaan dalam hubungan perkawinan: Perjanjian pranikah membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan dihadiri oleh notaris. Dengan adanya perjanjian pranikah, pasangan dapat menunjukkan kepercayaan satu sama lain dan kepercayaan terhadap notaris yang hadir untuk memfasilitasi pembuatan perjanjian tersebut.
Dengan demikian dengan adanya putusan tersebut saya berharap kedepannya akan memberikan dampak positif bagi politik hukum baru untuk pembuatan perjanjian pranikah pasca putusan MK.