Mohon tunggu...
Dede Kania
Dede Kania Mohon Tunggu... Dosen - humanize

Manusia biasa, ibu biasa, dosen biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membela Koruptor

5 April 2020   11:35 Diperbarui: 5 April 2020   11:48 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely" (Lord Acton)

Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

Jumlah narapidana anak yang diproyeksikan bisa dikeluarkan, tidak tanggung-tanggung, sekitar 30 ribu-35 ribu orang. Sampai hari Jumat Tanggal 3 April 2020, menurut pemberitaan Liputan6.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melepas 22.158 narapidana dan anak dari seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Pada awalnya narapidana Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) tidak termasuk ke dalam kriteria narapidana yang akan dibebaskan, namun ternyata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berubah haluan.  

Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI tanggal 1 April 2020, Yasonna menyampaikan rencana pembebasan narapidana Tipikor . Yasonna berniat merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan, antara lain: 

(1) Narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah; 

(2) Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan dibebaskan; (

3) Narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah, jumlahnya sekitar 1.457 orang; dan 

(4) narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang

Anehnya, pendapat ini justru mendapat sambutan positif dari Nurul Gufron, salah seorang wakil ketua KPK, menurutnya langkah yang diambil Yasonna merupakan respon adaptif terhadap wabah virus covid-19, juga mengingat kapasitas pemasyarakatan yang telah lebih dari 300 persen. KPK memandang bahwa apa yang dilakukan Yasona didasarkan pada prinsip kemanusiaan, yakni mencegah penularan covid-19 terhadap warga binaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun