Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memberdayakan Masyarakat Adat Sumba dalam Memahami Pengakuan dan Perlindungan

23 Februari 2018   16:48 Diperbarui: 23 Februari 2018   17:24 2340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ToT Advokasi MHA SUmba (Dok.DFH)

Hak adat adalah hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: " Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang"

Pengakuan masyarakat adat dalam masyarakat inetrnasional dimulai dengan istilan 'indigenous peoples'mulai dikenal di seluruh dunia dan semakin diakui oleh banyak negara, setelah Internaonal Labour Organizaon(ILO) mendeklarasikan Convenon Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries (Konvensi ILO 169)tanggal 27 Juni 1989 yang juga diadopsi oleh World Bankdalam pelaksanaan proyek pendanaan pembangunan di sejumlah negara, terutama di negara-negara ketiga, seperti di Amerika Lan, Afrika, dan Asia Pasik.

Jika bicara soal adat seringkali di benak orang hanya pada budaya, bahasa dan istiadat, sedikit sekali menyentuh pada persoalan krusial yang sebenarnya yakni pengakuan hak pengelolaan masyarakat adat (hak ulayat) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bila dilihat rujukan konstitusionalnya, UUPA sebetulnya dimaksudkan sebagai turunan atau pelaksana dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, khususnya tentang implementasi dari hak menguasai negara atas bumi, air, dan kekayaan alam. Dalam konteks inilah UUPA menegaskan, bahwa walaupun pada prinsipnya bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, namun keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat tidak dihilangkan. Dalam rangka mewujudkan cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, hak ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada.

Ketentuan ini terdapat secara khusus dalam Pasal 3 UUPA sebaga berikut:Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat adalah pewarisan dari zaman kolonial mengenai domain verklaring (hak negara atas tanah yang tidak dapat dilakukan pembuktian sevara formal) memberi implikasi yang sangat besar bagi pengelolaan tanah-tanah adat oleh masyarakat adat, bahkan di NTT terdapat Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah. Bab I pasal 1 (3) menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "tanah" ialah tanah bekas pengusaan masyarakat hukum adat/tanah suku. Kemudian pada pasal 2 (1) dinyatakan "tanah bekas penguasaan masyarakat hukum adat, dinyatakan sebagai tanah-tanah di bawah penguasaan Pemerintah Daerah cq Gubernur Kepala Daerah. Secara tersirat, terbitnya peraturan tersebut sebagai gambaran semakin berkurangnya hak atas tanah ulayat di bawah penguasan masyarakat hukum adat dengan alasan tertentu, dan berpindah menjadi di bawah penguasan Pemerintah Daerah.

Isu mengenai masyarakat hukum adat dan eksistensinya kemudian menjadi topik yang menarik serta sering menimbulkan perdebatan. Hal ini disebabkan seringnya masyarakat hukum adat beserta hak-haknya dihadapkan dengan kepentingan negara atau pemerintah. Sehingga hak atas pengelolaan sumber daya alam menjadi topik yang menarik karena sumber daya alam memiliki peran yang besar dalam rangka mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat karena mereka menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di tempat mereka nggal.

Situasi demikian juga berlaku kebijakan agraria Indonesia termasuk di Sumba, diperhadapkan dengan agenda-agenda pembangunan yang datang dari luar aspirasinya, baik pemerintah maupun kepentingan perusahaan, yang tak jarang pula agenda pembangunan tersebut bersifat determinan.

Hal ini pun seringkali memunculkan kondisi yang memaksa masyarakat adat melepaskan tanah leluhurnya. Mereka kemudian terusir, ditangkap, rumahnya terbakar, dan tak jarang pula harus mendekam di dalam penjara karena mempertahankan kehidupan dan tradisi yang mereka warisi dari leluhur.

Kekerasan yang dialami oleh masyarakat adat tidak berkurang, AMAN mencatat sampai dengan 2015 terdapat 127 orang anggota masyarakat adat yang sudah di penjara.

Permasalahan di pulau Sumba saat ini hampir sama dengan pola di daerah lain di Indonesia, konflik agraria antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah dan perusahaan masih menjadi persoalan besar yang sampai saat ini belum juga secara tuntas dipahami oleh negara terkait dengan kedudukan masyarakat adat. Banyak terjadi pelanggarah HAM masyarakat adat yang mempertahankan lahan hidup mereka.

Kerja-kerja advokasi bukan hanya kerja satu kelompok, tetapi jejaring di tingkat lokal dan nasional juga pada tatatan internal dari lembaga advokasi dan eksternal multipihak baik dari masyarakat adat itu sendiri, pemerintah serta pelaku bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun