Ngau Pita (ayah korban) mengatakan bahwa kepolisian memberi penjelasan kepadanya bahwa ini kecelakaan tunggal, namun ia merasa janggal karena barang bukti berupa dump trck dan satu unit motor milik korban ditahan sebagai barang bukti, sedangkan pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian. "Bagaimana bisa ini kecelakaan tunggal sedangkan ada saksi mata yang melihat bahwa ada tabrakan di tempat kejadian perkara (TKP).Â
Kami ingin polres Sumba Timur transparan dalam proses hukum, dan kami keluarga terus menuntut keadilan hukum, saya sempat di ancam dan dituntut oleh pihak kepolisian, karena memberikan kendaraan kepada anak dibawah umur, bagaimana bisa saya dituntut sementara anak saya sudah meninggal dan pelakunya tidak ditahan " Kata Ngau Pita.
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum (equality before the law) adalah hal yang wajar jika keluarga ini terus mendesak aparat penegak hukum untuk memperjelas proses pemeriksaannya secara transparan demi kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak.