Mohon tunggu...
Devano Acendaru Purnomo
Devano Acendaru Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - 211910501042

Mahasiswa Universitas Jember (Perencanaan Wilayah dan Kota)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menjelajahi Format Hubungan Pusat dan Daerah: Menemukan Keseimbangan Otonomi dan Sentralisasi

11 Mei 2024   23:17 Diperbarui: 11 Mei 2024   23:19 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam sistem pemerintahan suatu negara, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan elemen penting yang menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan publik. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai format hubungan pusat dan daerah, dilengkapi dengan studi kasus yang aplikatif untuk memahami keseimbangan antara otonomi dan sentralisasi.

Ragam Format Hubungan Pusat dan Daerah

Hubungan pusat dan daerah tak hanya terpaku pada satu format, melainkan memiliki berbagai variasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing negara. Berikut beberapa format umum yang dapat dijumpai:

1. Sentralisasi:

Pada format ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan yang luas dan dominan dalam mengatur dan mengelola berbagai urusan pemerintahan, termasuk di daerah. Otonomi daerah relatif terbatas, dan kebijakan yang diterapkan di daerah umumnya berasal dari pemerintah pusat.

2. Desentralisasi:


Format ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya. Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan dalam beberapa bidang tertentu, namun daerah memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam mengurus urusan lokal.

3. Dekosentrasi:

Pada format ini, kewenangan pemerintah pusat didelegasikan kepada pemerintahan daerah di tingkat yang lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan publik di daerah.

4. Tugas Pembantuan:

Pemerintah pusat dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu. Tugas pembantuan ini disertai dengan pendanaan dan bimbingan teknis dari pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun