Mohon tunggu...
Debby Anggraini
Debby Anggraini Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Moeldoko : Petani Gula Segera Bebas PPh

8 Juni 2018   21:01 Diperbarui: 8 Juni 2018   21:26 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram.com/akunketansusu

Saat ini petani tebu sedang pelik menyangkut  rendahnya harga gula dan penyegelan gula milik petani oleh Kemendag. Selain itu, mereka juga menagih janji pemerintah untuk merevitalisasi pabrik gula.

Penghasilan petani tebu saat ini sangat minim dan masih dibawah UMR disetiap daerah masing-masing. Pemerintah sangat diharapkan dapat meningkatkan penghasilan petani agar petani tebu lebih sejahtera.

Indonesia mustahil bisa swasembada gula jika petani tebu masih belum sejahtera. Dan petani tebu belum sejahtera karena pendapatanya masih dibawah UMR .

Perihal isu ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan menghapuskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dikeluarkan petani saat menjual gula ke Perum Bulog. (tempo.co)

Pemerintah harus serius memperhatikan petani tebu, jika tidak maka banyak petani tebu yang nantinya tak mau lagi menanam tebu.

Menurut Moeldoko selama ini para petani tebu merasa terbebani saat menjual gula. Sebab, mereka dibebani dengan pungutan PPh sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebelumnya menemui Moeldoko. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya meminta pembelian gula petani oleh Bulog harus dibebaskan dari pungutan PPh, monopoli penjualan gula curah yang hanya bisa dilakukan oleh Bulog agar dicabut, dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula agar dicabut.

Selama ini, Bulog membeli harga sesuai yang ditentukan Menteri Perdagangan, namun petani masih harus dibebani lagi dengan PPh. Menteri Perdagangan menentukan harga pokok pembelian gula sebesar Rp 9.700 per kilogram.

Selama ini kajian Menteri Pertanian mengenai HPP gula adalah Rp 10.500 per kilogram dan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Tapi jumlah tersebut belum termasuk PPh. Karena itu, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan berencana membahas penghapusan PPh bagi petani tebu.

Terkait dengan PPh dihapus ini, adalah untuk memperhatikan nasib petani gula tersebut agar bebannya berkurang dan bisa meningkatkan penghasilannya. Jika nantinya petani gula sudah sejahtera, maka Indonesia akan menjadi swasembada gula. Amin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun