Mohon tunggu...
Dea Rizka Septia
Dea Rizka Septia Mohon Tunggu... Lainnya - Percaya diri dan bekerja keras

Mahasiswa Sosiologi UTM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tren Menikah Muda Meningkat Saat Pandemi

18 Juni 2021   06:50 Diperbarui: 18 Juni 2021   06:55 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Indonesia terdiri dari kepulauan, memiliki ratusan juta penduduk, beragam suku bangsa dan budaya. Setiap daerah memiliki budaya berbeda-beda, termasuk budaya dalam pernikahan. Meski demikian, semua daerah, sepakat bahwa pernikahan merupakan hal sakral.
Pernikahaan bukan untuk ajang perlombaan. Butuh kesiapan mental, emosi, tanggung jawab dan kemampuan untuk mengakhiri masa lajang. Tetapi, ada sebagian yang memilih nikah di usia muda, tanpa berfikir siap atau tidaknya dalam mengarungi rumah tangga.  
Padahal, menikah di usia muda, tidak jarang menimbulkan berbagai masalah. Seperti masalah kesiapan ekonomi, reproduksi dan mental dalam menghadapi masalah yang timbul dalam keluarga. Menurut penelusuran penulis. Menurut Noorkasiani,faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di usia muda adalah sebagai berikut :
1.Faktor individu
a)Perkembangan fisik,mental dan sosial yang dialami oleh seseorang, makin cepat perkembangan tersebut dialami,makin cepat pula berlangsungnya pernikahan pada usia muda.
b)Tingkat pendidikan yang dimiliki remaja. Makin rendah tingkat pendidikan,makin mendorong adanya pernikahan muda.
c)Sikap dan hubungan dengan orang tua. Pernikahan di usia muda dapat tejadi karena adanya sikap patuh atau menentang yang dilakukan remaja terhadap perintah orang tua.
d)Sebagai jalan keluar untuk lari dari berbagai kesulitan yang dihadapi,termasuk kesulitan ekonomi.
2.Faktor luar individu
a)Sosial ekonomi keluarga. Pernikahan tersebut akan memperoleh dua keuntungan yaitu tanggung jawab anak gadisnya berubah menjadi tanggung jawab suami.
b)Tingkat pendidikan keluarga. Peran tingkat pendidikan keluarga berhubungan erat dengan pemahaman tentang kehidupan berkeluarga. Makin rendah pendidikan makin sering ditemukan pernikahan usia muda.
c)Kepercayaan dan adat istiadat yang berlaku dalam agama atau masyarakat. Sering ditemukan orang tua menikahkan anaknya untuk menjaga garis keturunan dan meningkatkan taraf hidup. Kemudian agama, dalam agama telah diajarkan bahwa pacaran itu dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan perzinahan. Karena dalam ajaran agama memiliki peran untuk mengatur dan memandu manusia dalam kehidupan sehari-harinya seperti sikap,pandangan, dan perilaku yang seharusnya boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.  
Kategori umur yang dapat dikatakan menikah muda adalah sebagai berikut :
1.Menurut definisi Organisasi Dunia (WHO),remaja adalah mereka yang berusia 10-19 tahun. Masa remaja dapat dikelompokkan ke dalam masa remaja awal yaitu usia 12-15 tahun.
2.Masa remaja pertengahan yaitu usia 15-18 tahun.
3.Masa remaja akhir yaitu usia 18-21 tahun.
4.Masa anak-anak yaitu usia 5-13 tahun.
Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1),tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang pernikahan telah menaikkan usia minimal perempuan dari umur 16 tahun menjadi 19 tahun. Sehingga pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Apabila melangsungkan pernikahan dengan kategori umur tersebut dapat dikatakan bahwa orang itu menikah di usia muda. Pada umumnya usia ideal untuk menikah terbaik adalah sekitar 28-32 tahun. Namun,umur ideal untuk menikah menurut BKKBN adalah minimal 21 tahun. Karena diusia 20 tahun keatas sudah dapat dikatakan cukup dewasa.
Terlebih di era yang sekarang ini,Indonesia sedang dilanda musibah penyakit Covid-19 yang sangat mematikan. Jumlah kematian sangat tinggi dan hampir di semua kalangan orang tua,muda,dewasa tidak luput akan serangan virus ini.
1 tahun sudah virus ini ada di Indonesia dan pemerintah juga sudah melalukan berbagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus ini yaitu dengan melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskla Besar). Dengan adanya virus ini timbulah beberapa masalah yang cukup dominan dikalangan masyarakat.
Terutama bagi masyarakat menengah kebawah,mereka yang biasanya mencari sumber penghasilan dengan bekerja di pabrik atau di pasar kini menjadi sepi sehingga sangatlah mempengaruhi kehidupan ekonomi nya.
Bagi keluarga yang memiliki anak yang banyak pasti akan cukup kewalahan dalam memenuhi kebutuhan finansial hidupnya. Walaupun pemerintah daerah sudah melakukan program Bansos (Bantuan Sosial) bagi rakyat yang terdampak dan kurang mampu,namun masih belum dikatakan cukup membantu mereka.
Karena masih ditemukan beberapa daerah dan keluarga yang belum tersentuh keberadaannya. Bisa dikatakan program yang dilakukan pemerintah masih kurang efektif untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Pada tahun kemarin sejak munculnya Covid-19 membawa dampak pada peningkatan kasus menikah muda di berbagai daerah. Setiap tahun 4,8 Juta anak lahir di Indonesia. Tingginya kasus kelahiran ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat setelah Cina,India,dan Amerika Serikat yang mencapai populasi hampir 270 juta Jiwa.
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Penduduk,Dr.Ir.Dwi Listyawardani menjelaskan ada tambahan 400-500 ribu kelahiran di Indonesia per tahunnya,sejak adanya wabah Covid-19. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkirakan akan ada tambahan sekitar 500.000 kelahiran baru di awal tahun 2021.
Dalam 3 tahun terakhir,terdapat adanya kasus menikah muda yang terjadi di berbagai daerah seperti :
1.Menurut data 2018,menikah muda banyak ditemukan di seluruh bagian Indonesia. Ditemukan sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah diusia 18 tahun. Dengan jumlah terbanyak berada di Jawa sekitar 668.900 perempuan. Dengan jumlah pernikahan sekitar 2.016.380.
2.Pada tahun 2019 menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka rasio pernikahan per 1.000 penduduk di Jawa Tengah tertinggi secara nasional,yakni 8,99. Artinya,setiap 1.000 penduduk di Jawa Tengah terdapat 9 orang yang menikah. Rasio ini lebih kecil dari tahun 2018 atau turun sebanyak 0,31. Secara nasional,angka pernikahan pada tahun 2019 berjumlah 1.970.446 turun sebanyak 45.934 dari 2018 yang berjumlah 2.016.380.
3.Pada bulan Januari sampai Juni 2020,terdapat 34.000 permohonan dispensasi menikah muda (dibawah 19 tahun) diajukan, 97% diantaranya dikabulkan. Sementara pada tahun 2019 hanya ada 23.700 dispensasi permohonan. Save the Childern dalam laporan berjudul Global Girlhood Report 2020 memprediksi ada sekitar 1,04 juta perempuan mengalami kehamilan remaja dalam setahun terakhir. Menurut data BPS mencatat 3,22% perempuan menikah di bawah usia 15 tahun pada 2020. sedangkan 0,34% laki-laki yang menikah di usia 15 tahun. Lalu,sekitar 27,35% perempuan menikah di usia 16-18 tahun.
Dimana penyebab yang sering dijumpai adalah masalah perekonomian. Masalah perekonomian di berbagai daerah membuat mereka mengambil jalan pintas. Untuk mengurangi beban dalam keluarga, maka disitu anak mereka dijadikan korban.
Mereka dipaksa untuk segera menikah dengan orang yang lebih terpandang. Supaya tidak perlu menghawatirkan anak mereka karena  semua kebutuhan hidup sehari-hari ditanggung oleh suaminya.
Ditambah dengan sekolah yang diliburkan membuat remaja semakin lebih sering berpacaran dan tidak lama kemudian mereka memutuskan untuk menikah,sehingga menambah jumlah kasus anak yang putus sekolah.
Selain itu akibat dari pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah. Dengan adanya menikah muda ini membuat jumlah angka kelahiran menjadi naik sehingga menyebabkan kepadatan penduduk.
Belum lagi berbagai masalah yang akan timbul akibat konsekuensi yang diambil adalah lebih rentan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),perceraian yang diakibatkan oleh kesalah pahaman,melahirkan muda yang sangat berisiko kepada ibu bayi karena akan menyebabkan kematian .
Hal ini membuat perempuan selalu sebagai pihak yang salah,namun seharusnya untuk laki-laki juga sangat penting terutama untuk kesiapan untuk menikah yaitu mapan dan juga mempunyai pengetahuan tentang pemakaian alat kontrasepsi. Jadi antar kedua belah pihak sama-sama mendapat bimbingan sebelum menikah.
Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah dan dari pihak lembaga BKKBN. Pemerintah daerah seharusnya lebih bijak lagi dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di setiap daerah.
 Seperti dengan lebih memperhatikan lagi bagi rakyat yang kurang mampu. Selain itu juga dari tokoh masyarakat,keluarga,sekolah juga harus turut andil dalam penanganan masalah ini. Lembaga kesehatan yang ada di desa seperti bidan desa,mantri dan posyandu.
Namun karena adanya Covid-19 banyak masyarakat yang enggan untuk pergi ke fasilitas kesehatan karena takut akan Covid-19. Akibat dari kurang berfungsinya lembaga kesehatan ini menyebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat sekitar tentang pentingnya kesehatan.
Pada kasus adanya menikah muda pada remaja, lembaga kesehatan berperan sangat penting dalam upaya untuk menekan angka tingginya angka pernikahan agar tidak terjadi lonjakan penduduk. Hal itu dapat dilakukan dengan cara rutin memberikan informasi dan penyuluhan terhadap remaja,anak-anak dan kedua orang tua.
 Seperti setiap 2 bulan sekali diadakan sosialisasi bagi remaja dan bagi mereka yang sudah terlanjur menikah diberi penyuluhan tentang penggunaan alat kontrasepsi dari bidan desa,supaya dapat mengatur laju kelahiran. Dengan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan maka akan membuat angka kelahiran menjadi tidak terkendali.
Dengan banyaknya jumlah penduduk,sebenarnya bisa membawa dampak yang positif bagi Indonesia karena dapat menyediakan jumlah tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga dapat meningkatkan produktivitas perekonomian negara di masa depan.
Namun jika laju pertumbuhan penduduk yang sangat tidak terkendali akan menyebabkan beban bagi negara dengan jumlah ketersedian pekerjaan yang kurang bagi anak mereka kelak,maka akan mengakibatkan kemiskinan karena tidak diimbangi dengan SDM.
Keinginan untuk menikah muda dapat dikendalikan dan dapat dicegah melalui campur tangan dari berbagai pihak. Pemerintah daerah tentu saja harus lebih efektif lagi untuk melindungi hak-hak perempuan.
Seperti memperkuat adanya hak untuk belajar minimal 12 tahun yang bertujuan untuk menyiapkan SDM yang berkualitas,unggul, kompetitif dan memudahkan seorang anak untuk terjun ke dunia kerja di era globalisasi sekarang ini.
Selain itu dengan adanya Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai daerah bertujuan untuk mengasah soft skill sehingga dapat menemukan pekerjaan yang cocok sesuai dengan passion mereka,agar dapat meningkatkan kualiatas taraf hidup.
Berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah harus lebih dievalusi kembali terutama untuk daerah yang masih terpencil yang masih belum tersentuh oleh pendidikan.
Selain itu untuk pendidikan di berbagai daerah harus dievaluasi kembali supaya lebih efektif dalam pemahaman dan konsep yang tepat untuk diberikan ke remaja agar mereka tidak mudah cepat bosan.
Oleh karena itu pentingnya pemberdayaan perempuan memang perlu dilakukan agar dapat memberikan motivasi dan mengubah pola pikir di masyarakat. Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengindari adanya tren menikah muda ini adalah dengan memberikan kebijakan tegas yang membuat masyarakat jera. Seperti memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pernikahan muda.
Hal ini dapat di jadikan salah satu alat untuk mengontrol masyarakat dalam melaksanakan kehidupannya. Selain itu adanya agen yang membawa perubahan baru di dalam masyarakat seperti mahasiswa dan tokoh masyarakat sekitar akan berperan penting dalam upaya mencerdaskan masyarakat.
Sehingga akan membuat lebih mudah dalam upaya untuk mengatasi permasalahan sosial yaitu kasus menikah muda. Seorang remaja merupakan generasi penerus bangsa,cita-cita bangsa dan melestarikan warisan budaya yang ada serta meningkatkan pembangunan supaya lebih maju.
Pendapat saya,agar dapat meminimalisir adanya peningkatan menikah muda dapat dilakukan dengan cara :
1.Ikut memberikan pengetahuan dengan cara berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan oleh desa,terutama upaya menjaga kesehatan pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Harus ada agen yang memberikan upaya perubahan dalam masyarakat.
2.Bagi anak muda bisa memanfaatkan waktunya untuk melakukan hal-hal yang positif seperti ikut kegiatan dalam masyarakat. Seperti ikut acara keagamaan,acara sosial bahkan politik.
3.Pandemi Covid-19 menimbulkan permasalahan baru yaitu perekonomian. Salah satu hal yang paling terlihat adalah pendidikan. Anak-anak yang cenderung tidak terlalu diawasi oleh orang tua mereka akan berbuat seenaknya. Sekolah dirumah membuat anak-anak ataupun remaja cepat bosan dan kurang dapat memahami materi yang ada sehingga lama kelamaan mereka ingin rasanya putus sekolah. Oleh karena itu untuk mengurangi angka putus sekolah adalah dengan mengadakan les secara gratis yang berada di setiap desa masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun