Mohon tunggu...
Deardo Pieter
Deardo Pieter Mohon Tunggu... UPN "Veteran" Jawa Timur

Mahasiswa tingkat 5 yang memiliki minat pada dunia hukum dan teknologi dalam pengimplementasian yang menjadikan suatu tantangan dalam mengeksplorasi hal-hal yang baru dan sangat memberikan dampak yang baik bagi pribadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inovasi Eraterang Badilum - Mahkamah Agung

10 November 2023   14:04 Diperbarui: 10 November 2023   14:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk

Dengan tahapan sebagai berikut : 

  • Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang;

  • Pemohon melakukan permohonan dengan cara menginput formulir elektronik yang sudah disediakan;

  • Kemudian pengadilan melakukan suatu verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada pusat basis data perkara nasional yang dapat dijumpai pada aplikasi PTSP+;

  • Kemudian pengadilan melakukan pencetakan surat keterangan pada aplikasi PTSP+ ;

  • Setelah itu pemohon datang ke pengadilan dengan membawa Surat Pemohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil Surat Keterangan;

Dengan catatan pemohon telah melengkapi beberapa syarat sebagai berikut : 

  • Surat Permohonan Surat Keterangan;
  • Fotocopy KTP (1 Lembar);
  • Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
  • Pas Foto Berwarna 46 (2 Lembar);
  • Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
  • Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun