Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Sandi yang Tak Paham Tupoksi

6 Februari 2019   12:50 Diperbarui: 6 Februari 2019   13:38 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kompas.com

Saat menjenguk seorang musisi legendaris Indonesia di tahanan, Sandiaga Uno mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ia berjanji jika terpilih sebagai wapres periode 2019-2024, mendampingi Pak Prabowo, ia akan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Sebagai orang yang lumayan sering menulis opini di blog, saya tentu merasa senang dan terlindungi dengan janji itu. 

Bayangkan, seorang wapres begitu peduli dengan masyarakat yang sedang demam informasi dari internet. Sehingga ia ingin melindungi kami dari jerat hukum dengan merevisi Undang-undang yang dinilai mencederai keadilan. Undang-undang yang oleh sebagian kalangan disebut penuh pasal karet sehingga dianggap membangkitkan spirit kolonialisme. 

Bagi mereka yang sangat giat menyebarkan informasi di media sosial, sampai lupa memeriksa dan menyaringnya, ini tentu kabar baik. Sujud syukur.

Tapi tepat sebelum saya membungkuk untuk melakukan sujud syukur, tiba-tiba saya teringat sesuatu yang menerbitkan kebingungan. Loh, bukankah presiden dan wakil presiden adalah lembaga eksekutif? Sejak kapan, sebuah lembaga eksekutif bisa melakukan revisi terhadap Undang-undang?

Ini bukan hal yang rumit. Dalam trias politica, pembuatan Undang-undang dan peraturan kenegaraan merupakan ranah legislatif. Penerbitan UU dan revisinya hanya bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif. 

Kalau pun Sandiaga adalah pejabat tinggi di salah satu partai yang memiliki wakil di DPR, maka pernyataan tersebut seharusnya dikeluarkan bukan sebagai cawapres melainkan sebagai pejabat partai. Itu pun dengan catatan ada diskusi alot dan persetujuan dengan wakil rakyat dari partai lain. Bukankah UU-ITE yang sekarang diterapkan adalah produk dari DPR?

Wapres sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan revisi Undang-undang, jika Bang Sandi berusaha merevisi UU dan melanggar tupoksinya, ia akan menghadapi konsekuensi hukum yang tidak ringan.  Jadi, janji apa yang sebenarnya hendak disampaikan Bang Sandi? 

Dari mau sujud syukur, saya jadi duduk dan bertanya-tanya. Sebetulnya, saat Bang Sandi mencalonkan diri menjadi wapres, apakah beliau sudah mempelajari tugas pokok dan fungsinya sebagai wapres?

Bogor, 6 Februari 2019

Berita bisa diperiksa di

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun