Mohon tunggu...
djarot tri wardhono
djarot tri wardhono Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis apa saja, berbagi dan ikut perbaiki negeri

Bercita dapat memberi tambahan warna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Antisipasi Syarat Baru Perjalanan KRL

10 Juli 2021   17:07 Diperbarui: 10 Juli 2021   18:08 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Pemberitaan siang ini, "Per 12 Juli, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL selama PPKM Darurat" (kompas.com, 10 Juli 2021), merupakan langkah evaluasi Kementerian Perhubungan terhadap pergerakan pengguna jasa transportasi umum. Perubahan Surat Edaran ini, ditetapkan melalui SE 50 Tahun 2021, yang mengubah dari edaran sebelumnya, SE42.

Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh roker (rombongan kereta) dalam melakukan perjalanan komuternya. Surat Tanda Register Pekerja (SRTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI dijadikan pegangan. Surat ini dapat digantikan surat keterangan dari pemda asal atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja pekerja tersebut.

***

Kereta api listrik (KRL) yang melayani pengguna jasa komuter, menjadi andalan pekerja yang tinggal di Jabodetabek dan bekerja di DKI Jakarta. Keunggulan dari sisi kecepatan dan tarif yang terjangkau, menjadi alasan pemilihan moda ini. Selain itu, stasiun pemberhentian di beberapa tempat mendekatkan pekerja untuk menjangkau lokasi kerjanya. Selain itu integrasi dengan Trans Jakarta juga memberikan kemudahan untuk melakukan perpindahan perjalanan.

Satu pekan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, KRL mengangkut rata-rata penumpang per hari hampir mencapai 286 ribu orang. Jika hanya di lihat pergerakan di hari kerja (senin hingga sabtu), penumpang harian rata-rata sebesar lebih dari 318 ribu orang. Perbandingan pada masa PPKM Darurat penumpang harian pada hari kerja rata-rata lebih dari 260ribu orang. Secara total, terjadi  penurunan jumlah penumpang berkisar 18%-24%. Kondisi ini hanya dilihat secara perspektif pergerakan penumpang harian secara total. Belum mempertimbangkan kondisi peak hour pada pergerakan penumpang di pagi dan sore hari.

***

Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, didasarkan fakta lapangan bahwa pergerakan selama masa PPKM Darurat belum menunjukkan penurunan secara signifikan. Masih cukup banyak penumpang yang melakukan perjalanan. Selain itu tujuan perjalanan belum teridentifikasi dengan baik. Apakah pejalanan yang terjadi masuk dalam kategori pekerja di sektor esensial atau di sektor kritikal. Dengan pemberlakukan persyaratan perjalanan, seleksi antara kedua sektor yang boleh melakukan perjalanan, dapat disortir lebih awal dengan surat keterangan perjalanan tersebut.  

Namun dalam pelaksanaannya, perlu di antisipasi untuk mengurangi kerumunan. Pertama, antisipasi terjadi antrian untuk masuk ke stasiun dalam memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila dokumen SRTP menggunakan barcode atau QR, bisa memudahkan pemeriksaan. Pengguna jasa cukup melakukan scan dokumen. 

Kedua, perbanyak jalur antrian. Ini dilakukan pada stasiun-stasiun dengan jumlah penumpang yang banyak, seperti di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Depok, Stasiun Rawabuntu. Ketiga, perbanyak petugas yang melakukan pengaturan antrian dan pemeriksa dokumen. Pengalaman antrian pada saat pemberlakukan PSBB, dapat dijadikan bahan evaluasi. 

Keempat, Sosialisasi secara intensif dalam satu hari ke depan, sehingga pengguna jasa dapat berangkat lebih awal. Selain itu, perkantoran di kedua sektor tersebut dapat melakukan pengurangan jam kerja di bawah 8 (delapan) jam kerja. Juga sedapat mungkin dilakukan pengaturan jam kerja lebih banyak shift kerja.

Apapun yang dilakukan melalui pengaturan ini, perlu didukung semua pihak. Dengan jumlah ratusan ribu komuter yang akan melakukan perjalanan, memerlukan kesadaran semua pihak. Perilaku disiplin dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan, sangat diperlukan. Pengertian bahwa kondisi penyebaran covid masih sangat tinggi dan memerlukan penekanan seminimal mungkin pergerakan penumpang, harus dikedepankan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun