Buol - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali menerima tahanan baru, kali ini Lapas Leok menerima 1 (satu) orang tahanan berstatus tahanan AII yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buol, Rabu (15/05/2024).
Setelah melalui pemeriksaan awal oleh Penjaga Pintu Utama (P2U) atas data tahanan, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang kebenaran atas data tahanan oleh petugas registrasi. Proses penerimaan dilaksanakan di area portir Lapas Leok. Tahanan tersebut kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, berkas, dan barang - barang yang dibawa oleh petugas.
Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, melalui staffnya, Artono ardi mengatakan bahwa penerimaan ini harus melalui proses yang sudah ditentukan oleh aturan yang berlaku di Lapas Leok. "Sesuai dengan SOP penerimaan tahanan, kami harus melakukan pengecekan berkas, barang, dan kesehatan tahanan sebelum nanti ditempatkan ke kamar hunian," terangnya.
Kemudian setelah pengecekan selesai, tahanan diberikan arahan oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban tentang tata tertib, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi di Lapas Leok.
(Humas Lapas Leok)